Shalat merupakan ibadah penting dalam agama Islam yang memiliki syarat-syarat tertentu, salah satunya adalah menutupi aurat. Di Indonesia, umumnya perempuan menggunakan mukena saat shalat. Namun, apakah hukum shalat perempuan tanpa mukena?
Tidak ada ketentuan yang mengatur secara spesifik jenis pakaian yang harus dikenakan perempuan saat shalat. Yang penting, pakaian tersebut mampu menutupi aurat sesuai standar yang telah dijelaskan oleh ulama. Standar penutup aurat adalah segala sesuatu yang bisa menutupi warna kulit. Aurat yang wajib ditutupi oleh perempuan saat shalat menurut mazhab Syafi’i adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan kedua telapak tangan hingga pergelangan tangan.
Bagi perempuan, arah atas yang harus ditutupi auratnya meliputi bagian di atas kepala, kedua pundak, dan seluruh sisi wajah. Arah bawah adalah bagian di bawah kedua mata kaki, sementara arah samping adalah bagian selain dari dua arah sebelumnya. Telapak kaki tidak boleh terlihat, namun tidak diwajibkan memakai kaos kaki karena cukup tertutupi oleh lantai.
Dari beberapa referensi yang disebutkan di atas, dapat disimpulkan bahwa shalat tanpa mukena sebenarnya tidak menjadi masalah selama aurat terjaga sesuai dengan ketentuan yang telah dijelaskan. Namun, dalam praktiknya bisa menjadi sulit karena membutuhkan beberapa jenis penutup untuk menutupi seluruh aurat dengan benar.
Meskipun demikian, penggunaan mukena memang lebih mudah dan praktis karena didesain khusus untuk shalat. Oleh karena itu, penting bagi setiap perempuan muslim untuk memahami tata cara menutup aurat saat shalat agar ibadah yang dilakukan menjadi sah dan diterima di sisi Allah.