- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Prostitusi Online: Antara Bisnis dan Perzinaan

Google Search Widget

Belakangan ini, marak terdengar kasus prostitusi online dengan tarif fantastis mencapai Rp 80 juta. Tarif yang menggiurkan ini menunjukkan adanya prostitusi dengan tingkat kelas bisnis atau eksekutif. Hal ini mengindikasikan bahwa pelanggan kelas bisnis atau eksekutif ini berasal dari kalangan terbatas seperti pejabat, selebriti, atau pengusaha.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), prostitusi diartikan sebagai pertukaran hubungan seksual dengan imbalan berupa uang atau hadiah sebagai suatu transaksi perdagangan. KBBI juga menyamakan istilah pelacuran dengan prostitusi.

Dalam perspektif agama Islam, prostitusi dianggap sebagai bentuk zina, yang merupakan salah satu bentuk praktik perzinaan. Namun, tidak semua perzinaan dapat disamakan dengan prostitusi, karena prostitusi lebih cenderung dilandasi oleh motif ekonomi atau komersial, sementara perzinaan bisa terjadi tanpa motif tersebut.

Praktik prostitusi erat kaitannya dengan aspek ekonomi. Prostitusi sering dianggap sebagai transaksi ekonomi dengan kontrak sewa atau akad ijarah. Namun, tidak semua praktik prostitusi dapat disamakan dengan akad sewa sesuai definisi dalam kitab-kitab fiqih.

Menurut penjelasan KH Afifuddin Muhajir, praktik komersialisasi alat kelamin tidak dapat disebut sebagai ijarah atau sewa. Dengan demikian, meskipun praktik prostitusi melibatkan transaksi keuangan dengan tarif tertentu dan pemasaran melalui berbagai media, hal tersebut tidak dapat dianggap sebagai akad sewa yang sah.

Penting untuk dicatat bahwa dalam konteks hukum Islam, pembayaran upah atas praktik prostitusi dianggap haram. Baik penyedia jasa maupun konsumen dalam praktik ini ditempatkan pada posisi yang setara dalam pandangan hukum.

Perlu diakui bahwa stigma sosial terhadap pelaku prostitusi lebih sering menyoroti perempuan sebagai penyedia jasa, sementara konsumen pria cenderung luput dari sorotan dan stigma negatif. Hal ini menunjukkan ketimpangan persepsi dalam masyarakat terkait praktik prostitusi.

Dalam penutupnya, praktik prostitusi online dengan tarif fantastis memunculkan berbagai pertanyaan etis dan hukum yang perlu dipertimbangkan dengan seksama. Simaklah perkembangan dan analisis lebih lanjut mengenai isu sensitif ini melalui platform informasi yang terpercaya.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

March 10

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?