- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Berwudhu dengan Air Satu Gayung, Bolehkah?

Google Search Widget

Pada praktik berwudhu, terdapat perdebatan terkait apakah boleh berwudhu dengan menggunakan air dari satu gayung. Perbedaan pendapat ini berkaitan dengan konsep niat ightiraf dalam berwudhu.

Menurut sebagian ulama, niat ightiraf diperlukan saat mencelupkan tangan ke dalam wadah wudhu untuk membasuh anggota wudhu di luar wadah. Namun, tidak semua ulama sepakat bahwa niat ightiraf ini wajib dilakukan. Beberapa ulama Syafi’iyah bahkan berpendapat bahwa air tidak menjadi musta’mal jika tidak ada niat saat tangan menyentuh air di dalam wadah.

Di sisi lain, mazhab Malikiyah memperbolehkan penggunaan air musta’mal untuk berwudhu, meskipun tidak disarankan jika masih tersedia air lainnya. Dalam mazhab ini, asal aturan berwudhu dipenuhi, maka berwudhu dengan air satu gayung dianggap sah.

Polemik seputar berwudhu dengan air satu gayung ini merupakan ranah ikhtilaf di kalangan ulama. Intinya, bagi yang mengikuti mazhab yang melarang penggunaan air musta’mal, berwudhu dengan air satu gayung sah jika dilakukan di luar gayung. Namun, bagi yang mengikuti mazhab yang tidak melarang, wudhu tetap sah meskipun dilakukan di dalam gayung.

Dalam konteks ini, penting untuk memahami perbedaan pandangan ulama dan mengikuti aturan yang sesuai dengan mazhab yang diyakini. Semoga informasi ini dapat memberikan pemahaman lebih dalam terkait masalah berwudhu dengan air satu gayung.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

December 23

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?