Pernahkah Anda terpikir mengapa jual beli alat-alat pertanian seperti sabit dan cangkul diperbolehkan? Meskipun alat-alat tersebut juga bisa digunakan sebagai senjata tajam, namun pemerintah tidak melarangnya dalam pasar. Alasan dibalik hal ini adalah untuk mempermudah pengelolaan lahan pertanian dan perkebunan, yang secara tidak langsung juga meningkatkan ekonomi petani serta peningkatan perolehan zakat bagi lembaga amil zakat infak dan shadaqah.
Munculnya teori fathu al-dzarâi’ ini didasari oleh sebuah kaidah fiqih yang menyatakan bahwa sarana yang bisa menyempurnakan perkara wajib maka mengusahakannya juga menjadi wajib. Dengan demikian, perlunya dibuka wasilah (keran) menuju pada tercapainya sempurnanya perkara wajib. Pengupayakan wasilah bagi sempurnanya perkara wajib dianggap sebagai kemaslahatan dan menjadi bagian dari manhaj inovatif.
Dalam konteks ekonomi syariah, cara menentukan illat hukum bisa dilihat dari dua sudut pandang, yaitu berdasarkan motif (niat) pelaku sejak awal, dan berdasarkan akibat/hasil akhir suatu produk. Motif pelaku sangat penting karena menentukan apakah suatu tindakan bertentangan dengan syariat atau tidak. Sementara itu, akibat dari suatu transaksi juga harus dipertimbangkan, tanpa melihat motif pelaku.
Di dalam praktik ekonomi, ada empat derajat kemungkinan bolehnya melakukan suatu jenis usaha berdasarkan potensial yang dimilikinya. Mulai dari bisa diusahakan hingga tidak mungkin diupayakan. Keempat hal tersebut memiliki indeks penilaian dan kriteria yang menunjukkan apakah sebuah usaha dapat dijalankan atau tidak.
Dalam penerapannya, baik manhaj inovatif maupun antisipatif pada dasarnya adalah dua sisi mata uang yang berbeda. Perbedaan ditentukan berdasarkan tingkat kebaikan atau kejelekan dari tujuan dan hasil akhir suatu tindakan. Kualitas tujuan dan hasil akhir sangat penting dalam menentukan apakah suatu tindakan merupakan bagian dari manhaj inovatif atau antisipatif. Semakin baik kualitasnya, semakin besar peluang untuk menerapkan manhaj inovatif.
Dengan demikian, pemahaman akan manhaj inovatif dalam penetapan hukum Islam membuka ruang untuk berinovasi dalam upaya mencapai kemaslahatan dan kesempurnaan dalam menjalankan perintah agama.