- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Mengatasi Dilema Mendengar Iqamah saat Melaksanakan Shalat Sunnah

Google Search Widget

Iqamah merupakan panggilan untuk menandakan dekatnya pelaksanaan shalat yang dilaksanakan setelah azan dikumandangkan. Meskipun iqamah tidak hanya disunnahkan dalam shalat berjamaah tetapi juga dianjurkan dalam shalat sendirian, namun masyarakat seringkali lebih mengidentikkan iqamah dengan shalat berjamaah, terutama di masjid dan mushalla.

Terkadang, masalah muncul ketika seorang jamaah sedang melaksanakan shalat sunnah rawatib atau tahiyyatul masjid, namun tiba-tiba iqamah berkumandang. Dalam situasi seperti ini, apa yang seharusnya dilakukan oleh jamaah tersebut?

Menurut hadits yang menyatakan bahwa ketika iqamah telah berkumandang, tidak ada shalat lain yang seharusnya dilakukan selain shalat fardhu, para ulama memberikan vonis hukum makruh bagi orang yang tetap melanjutkan shalat sunnah ketika iqamah sudah dikumandangkan atau waktu iqamah hampir dilaksanakan.

Namun, dalam kasus ketika iqamah berkumandang saat seseorang sedang melaksanakan shalat sunnah, para ulama memberikan panduan yang lebih detail dalam menanggapi situasi tersebut.

Jika seseorang yakin bahwa dengan menyelesaikan shalat sunnahnya tidak akan tertinggal dari shalat berjamaah, disarankan untuk menyelesaikan shalat sunnah dengan cepat agar dapat segera bergabung dengan jamaah. Namun, jika khawatir tertinggal dari jamaah karena imam membaca dengan cepat misalnya, disarankan untuk menghentikan shalat sunnahnya dan langsung bergabung dengan shalat berjamaah.

Memutuskan untuk menghentikan shalat sunnah hanya disarankan jika tidak ada peluang lain untuk bergabung dengan jamaah. Namun jika masih ada peluang untuk bergabung dengan jamaah lainnya, disarankan untuk menyelesaikan shalat sunnah sampai selesai sebelum bergabung dengan jamaah pada gelombang berikutnya.

Secara umum, ketika iqamah sudah dikumandangkan dan seseorang sedang melaksanakan shalat sunnah, menyelesaikan shalat sunnah tersebut biasanya tidak akan membuatnya tertinggal dari shalat berjamaah karena umumnya shalat sunnah terdiri dari dua rakaat. Oleh karena itu, disarankan untuk menyelesaikan shalat sunnah hingga selesai.

Dengan demikian, kesimpulannya adalah orang yang sedang melaksanakan shalat sunnah saat iqamah dikumandangkan sebaiknya menyelesaikan shalat sunnah hingga akhir sebelum bergabung dengan jamaah. Namun, jika khawatir tertinggal dan tidak dapat bergabung dengan jamaah, memutuskan shalat sunnah adalah hal yang diperbolehkan. Wallahu a’lam.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

February 6

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?