Pada saat Rasulullah ﷺ melakukan haji dan tinggal di Muzdalifah, beliau melaksanakan shalat jamak dengan satu adzan dan dua iqamah. Hal ini dicatat dalam hadits riwayat Imam Muslim dalam Sahih-nya.
Hadits tersebut menunjukkan bahwa memang diperbolehkan untuk melaksanakan iqamah tanpa diawali adzan terlebih dahulu, terutama dalam konteks shalat jamak yang kedua. Namun, ada beberapa kondisi tertentu yang memungkinkan seseorang melakukan iqamah tanpa adzan sebelumnya.
Pertama, ketika menjamak shalat seperti yang dilakukan Rasulullah ﷺ di Muzdalifah. Kedua, ketika mengqadha beberapa shalat yang terlewat. Misalnya, ketika terlewat shalat subuh dan dhuhur, bisa dilakukan adzan dan iqamah di shalat pertama, dan iqamah saja tanpa adzan di shalat kedua.
Ketiga, jika semua jamaah sudah berkumpul dan tidak perlu dipanggil lagi. Misalnya, sebelum waktu shalat, sudah ada acara di masjid dan semua jamaah sudah siap untuk shalat, maka cukup dilakukan iqamah tanpa adzan.
Pelaksanaan adzan sebenarnya bertujuan untuk memanggil dan mengumpulkan jamaah untuk shalat. Jika jamaah sudah berkumpul dan siap melaksanakan shalat, cukup dengan iqamah saja.
Dalam hal ini, penting untuk memahami syarat-syarat yang berkaitan dengan pelaksanaan adzan dan iqamah agar ibadah shalat bisa dilakukan dengan benar sesuai ajaran agama.