Mengqadha’ shalat merupakan suatu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh individu yang telah meninggalkan shalat fardhu pada waktu yang telah ditentukan. Hadits menyatakan bahwa jika seseorang lupa atau tertidur hingga melewatkan shalat, maka ia harus melaksanakan shalat tersebut ketika teringat (HR Muslim).
Ada dua alasan umum seseorang meninggalkan shalat, yaitu dengan uzur (alasan sah) dan tanpa uzur. Jika seseorang lupa atau tertidur sebelum shalat, maka wajib baginya untuk mengqadha’ shalat tersebut ketika ingat, namun tidak harus segera setelah uzurnya hilang.
Namun, jika seseorang sengaja meninggalkan shalat tanpa alasan yang sah seperti malas, terlalu sibuk, atau lainnya, maka wajib baginya untuk segera mengqadha’ shalat tersebut setelah melewati waktu shalat tersebut. Termasuk dalam kategori wajib qadha’ adalah shalat-shalat yang ditinggalkan semenjak baligh meskipun jumlahnya banyak.
Dalam melaksanakan qadha’ shalat tanpa uzur, seseorang harus menggunakan seluruh waktunya kecuali untuk kebutuhan pokok seperti makan, minum, dan tidur. Melakukan ibadah lain yang bukan kebutuhan pokok dianggap menunda kewajiban mengqadha’ shalat.
Larangan utama bagi orang yang wajib mengqadha’ shalat adalah melaksanakan shalat sunnah. Hal ini karena mengqadha’i shalat fardhu merupakan kewajiban yang harus diprioritaskan daripada melakukan ibadah sunnah. Menunda qadha’ shalat untuk melakukan ibadah sunnah dapat membuat shalatnya menjadi tidak sah menurut pandangan tertentu.
Namun, bagi orang yang meninggalkan shalat dengan alasan uzur, seperti lupa atau tertidur, diperbolehkan untuk melaksanakan shalat sunnah. Oleh karena itu, disarankan bagi mereka yang memiliki qadha’ shalat untuk menunaikannya sesegera mungkin agar tidak terhalang oleh larangan-larangan tersebut.