Dalam pelaksanaan shalat berjamaah, peran makmum sangat penting untuk mengikuti gerakan imam dalam rukun-rukun yang bersifat fi’liyah. Selain itu, makmum juga disarankan untuk membaca secara beriringan dengan bacaan imam. Hal ini bertujuan agar makmum dapat melaksanakan kesunnahan mendengarkan bacaan imam seperti yang ditegaskan dalam Al-Qur’an.
Saat imam membaca surat-surat pada shalat jahriyyah, makmum tidak dianjurkan untuk membaca surat-surat Al-Qur’an juga, karena bacaan surat makmum telah ditanggung oleh imam. Sehingga, makmum hanya membaca Surat al-Fatihah pada saat shalat jahriyyah ini.
Namun, terdapat situasi di mana makmum tidak dapat mendengarkan bacaan imam dengan jelas. Dalam hal ini, makmum disarankan untuk membaca surat-suratan dengan suara yang lirih. Anjuran mendengarkan ayat Al-Qur’an bagi makmum sudah tidak wujud lagi ketika bacaan imam tidak sampai pada makmum secara jelas.
Ketentuan membaca dengan suara lirih juga berlaku saat makmum tidak dapat mendengar bacaan imam secara jelas pada saat membaca Qunut. Makmum yang tidak mendengar bacaan imam secara jelas juga memiliki konsekuensi hukum yang berbeda, misalnya dalam kesunnahan membaca “Amin” setelah imam selesai membaca Fatihah.
Secara umum, penting bagi makmum untuk memperhatikan tata cara dalam mendengarkan bacaan imam saat melaksanakan shalat berjamaah. Dengan demikian, keselarasan dalam ibadah shalat dapat terjaga dengan baik.