- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Mengenal Lebih Jauh Tentang Bendera Islam: Siapa yang Berhak Membawanya?

Google Search Widget

Dalam tulisan sebelumnya, telah dijelaskan bahwa penggunaan bendera Islam hanya relevan dalam konteks medan perang, bukan dalam keadaan damai. Poin yang ingin ditekankan di bagian ini adalah bahwa bendera Islam bukanlah sekadar “simbol Islam”, melainkan lebih kepada simbol hierarki kepemimpinan dalam konteks perang. Artinya, bendera ini tidak boleh dibawa oleh siapa pun sesuai keinginan mereka, melainkan melambangkan posisi komando dalam situasi perang yang sedang berlangsung.

Ibnu Batthal menjelaskan mengenai ar-Râyah sebagai berikut:

“Dalam hadits tersebut (hadits pemberian bendera oleh Rasul pada pemimpin perang), diketahui bahwa ar-Râyah hanya boleh dibawa oleh orang yang diberi kuasa oleh Imam (Pemimpin Negara) dan tidak ada otoritas bagi orang yang mengambilnya tanpa izin.”

Demikian juga, ahli hadits dan sejarawan Islam terkemuka, al-Hafidz Ibnu al-Atsir, menjelaskan bahwa al-Liwâ’ hanya boleh dipegang oleh pemimpin pasukan. Hal ini karena bendera tersebut merupakan simbol komando dalam perang dan tidak sembarang orang boleh memegangnya atau memindahkannya tanpa izin.

Dengan demikian, bendera yang sering disebut sebagai “bendera Islam”, dikenal dengan sebutan al-Liwâ’ atau ar-Râyah, sebenarnya merupakan simbol komando dalam konteks perang yang hanya boleh dipegang oleh pemimpin perang. Ini bukanlah simbol negara Islam atau agama Islam seperti yang dipahami oleh sebagian orang. Rasulullah dan para Khulafaur Rasyidin tidak pernah menggunakan bendera tersebut sebagai simbol negara atau pemerintahan.

Membawa bendera perang ini dalam keadaan damai dapat menimbulkan pertanyaan. Ketika sebuah kelompok menggunakan “bendera Islam” atau bendera perang yang dulu digunakan umat Islam sebagai bagian dari kegiatan mereka secara massif, hal itu dapat diartikan sebagai propaganda untuk kelompok mereka. Meskipun secara hukum tidak melanggar membawa bendera tersebut, namun nilai historisnya akan terpengaruh dan tidak dapat lagi diidentifikasi sebagai “simbol Islam” karena telah berubah fungsi menjadi lambang propaganda kelompok tersebut.

Selanjutnya, penjelasan mengenai warna, corak, dan isian dari bendera perang tersebut akan diuraikan untuk memberikan pemahaman yang lebih jelas tentang sifat bendera perang dalam konteks referensi Islam.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

November 22

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?