Ekspor dan impor merupakan kegiatan penting dalam perdagangan internasional. Ekspor adalah saat barang dikeluarkan dari suatu negara ke negara lain, sedangkan impor adalah saat barang dimasukkan ke suatu negara. Pelaku ekspor disebut eksportir dan pelaku impor disebut importir. Dalam proses ekspor-impor, peran perusahaan kargo menjadi krusial dalam mengangkut barang dari negara asal ke negara tujuan.
Dalam konteks fiqih, status perusahaan kargo dalam proses ekspor-impor ini menarik untuk dibahas. Ketika barang sudah berada di atas kapal, kepemilikan barang secara hukum telah berpindah ke importir. Meskipun demikian, perusahaan kargo hanya sebagai pihak yang menyewakan jasanya untuk mengangkut barang, bukan sebagai wakil importir.
Proses transaksi ekspor-impor dianggap selesai saat eksportir menerima pembayaran dalam bentuk valuta asing dari importir melalui bank mitra devisa importir. Pembayaran ini umumnya dilakukan melalui dokumen Letter of Credit (L/C). Kontrak dagang antara eksportir dan importir melibatkan beberapa tahapan, mulai dari terjadinya kontrak dagang hingga penguangan dokumen pengapalan.
Penting untuk dicatat bahwa akad transaksi ekspor-impor dianggap selesai setelah pembayaran diterima oleh eksportir. Selain itu, peran bank mitra devisa importir dan eksportir turut menjadi bagian penting dalam proses ini. Masing-masing tahapan dalam kontrak dagang memiliki peranannya sendiri, seperti pembukaan L/C oleh importir, pengapalan barang oleh eksportir, dan penguangan dokumen pengapalan.
Dengan pemahaman yang jelas mengenai proses ekspor-impor dan status fiqih perusahaan kargo di dalamnya, diharapkan para pelaku bisnis dapat menjalankan transaksi perdagangan internasional dengan baik dan sesuai dengan prinsip-prinsip yang berlaku.