Setiap individu Muslim diharapkan memperhatikan prinsip-prinsip ekonomi Islam dalam setiap aspek kehidupannya, termasuk dalam transaksi ekonomi. Ada beberapa prinsip ekonomi Islam yang harus dipegang teguh, antara lain:
- Segala bentuk muamalah adalah mubah kecuali yang dilarang oleh Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah SAW.
- Muamalah harus dilakukan dengan pertimbangan manfaat dan menghindari kerugian bagi manusia dan lingkungan.
- Transaksi harus dilakukan atas dasar sukarela tanpa adanya paksaan.
- Transaksi harus dilakukan dengan menjaga nilai-nilai keadilan dan menghindari penindasan.
Salah satu prinsip utama dari prinsip-prinsip tersebut adalah prinsip kemaslahatan bersama. Jika terjadi penindasan dalam kegiatan ekonomi, akan muncul ketimpangan. Beberapa hal terkait persaingan pasar, monopoli, dan ihtikar telah dibahas sebelumnya karena melanggar prinsip kemaslahatan yang harus dijunjung tinggi.
Dalam konteks penetapan keputusan terkait kredit macet akibat bencana, prinsip kemaslahatan tidak hanya berlaku untuk individu tetapi juga untuk kelompok, masyarakat, dan lembaga yang berperan dalam kegiatan ekonomi. Prinsip ini mencakup kemaslahatan bagi pembeli maupun penjual. Dalam hukum fiqhiyyah, terdapat prinsip bahwa tindakan pemimpin harus didasarkan pada terwujudnya maslahah atau kemaslahatan.
Penting untuk memperhatikan alasan kuat secara hukum dalam menetapkan keputusan terkait kredit macet akibat bencana. Ada tiga dasar utama mengapa pemerintah perlu mempertimbangkan penghapusan hak penagihan kepada debitur terdampak bencana:
- Debitur tidak dapat memenuhi prestasi karena benda/obyek perkreditan rusak atau hancur akibat bencana.
- Debitur terhalang melakukan prestasi dan pengelolaan kredit bukan karena kesalahan sendiri.
- Faktor bencana merupakan hal yang tak terduga bagi debitur sehingga mempengaruhi prestasinya.
Dalam kondisi force majeure seperti bencana, beberapa kondisi akan muncul:
- Kreditur tidak dapat menuntut pemenuhan prestasi dari debitur.
- Debitur tidak dapat dinyatakan lalai.
- Debitur tidak wajib membayar ganti rugi.
- Kreditur tidak dapat menuntut pembatalan perjanjian timbal balik.
- Kemitraan dianggap gugur karena modal hilang.
- Jika terjadi relasi baru antara debitur dan kreditur, akan terbentuk akad baru.
Prinsip-prinsip ekonomi Islam berusaha menjaga keseimbangan dan kemaslahatan bersama dalam setiap transaksi ekonomi, termasuk dalam penanganan kredit macet akibat bencana. Dengan memahami prinsip ini, diharapkan dapat tercipta keadilan dan kesejahteraan bagi semua pihak yang terlibat dalam transaksi ekonomi.