Masyarakat Indonesia memiliki kebiasaan untuk menuliskan nama, nasab jenazah, tanggal lahir, serta tanggal wafat lengkap pada patok kuburan atau nisan. Biasanya, mereka menuliskan nama dengan format “fulan bin fulan” atau “fulanah binti fulan”. Awalnya, penulisan dilakukan pada nisan kayu dan kemudian diabadikan pada nisan batu oleh ahli waris.
Namun, bagaimana pandangan ulama Mazhab Syafi’i terkait penulisan nama dan nasab jenazah di atas kubur? Menurut mereka, tindakan ini termasuk dalam kategori makruh, kecuali jika ada kebutuhan tertentu. Jika penulisan dilakukan demi tujuan yang jelas, seperti untuk memudahkan identifikasi makam, maka tidak dianggap makruh selama sesuai dengan kebutuhan tersebut.
Ulama Mazhab Syafi’i bahkan menganjurkan penulisan nama para wali, ulama, dan orang saleh di atas makam mereka agar mudah dikenali oleh masyarakat. Hal ini bertujuan agar dalam jangka waktu panjang, masyarakat tidak kehilangan tanda untuk menziarahi makam-makam yang layak untuk diziarahi.
Dari berbagai penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa penulisan nama dan nasab jenazah di atas makam dapat dilakukan untuk memudahkan ziarah di masa yang akan datang, terutama untuk makam orang tua, para wali, ulama, dan orang saleh. Semoga informasi ini bermanfaat.