Pemandangan umum di masyarakat adalah membedakan ilmu menjadi ilmu agama dan ilmu umum. Akan tetapi, ulama tidak membagi ilmu berdasarkan jenisnya, melainkan berdasarkan hukum mempelajarinya. Ada ilmu yang wajib dipelajari oleh setiap Muslim (fardlu ‘ain) dan ada yang hanya wajib dipelajari oleh sebagian (fardlu kifayah).
Menurut Syekh Zainudin Al-Malibari, terdapat 3 ilmu yang wajib dipelajari oleh setiap Muslim dengan kewajiban fardlu ‘ain. Ketiga ilmu tersebut adalah ilmu yang menjadikan ibadah sah, ilmu yang mengesahkan aqidah, dan ilmu yang membersihkan hati.
Pertama, ilmu yang menjadikan sahnya ibadah kepada Allah, seperti ilmu fiqih dan ilmu muamalat. Kedua, ilmu yang mengesahkan aqidah seseorang sesuai dengan ajaran Ahlussunah wal Jama’ah. Ketiga, ilmu yang membersihkan hati dari akhlak buruk.
Setiap orang Muslim diwajibkan untuk mempelajari ketiga ilmu tersebut. Ilmu tidak hanya harus diketahui, tetapi juga harus diamalkan. Karena tanpa mengamalkannya, seseorang tidak akan bisa mencapai keselamatan dan kehormatan.
Orang tua juga memiliki tanggung jawab untuk mengutamakan pembelajaran ketiga ilmu ini kepada anak-anak mereka sejak dini. Hal ini penting agar anak memahami aqidah yang benar, cara beribadah yang benar, dan memiliki hati yang bersih. Kesalahan dalam memahami aqidah dan beribadah dapat berdampak pada dosa yang harus ditanggung bersama oleh orang tua.
Mempelajari dan mengamalkan ketiga ilmu ini adalah kunci untuk mendapatkan keselamatan di dunia dan akhirat. Oleh karena itu, setiap Muslim harus memberikan perhatian khusus pada pembelajaran dan praktik ketiga ilmu tersebut untuk mencapai keberkahan dalam kehidupan mereka.