Pada tanggal 16 September 2018, hadits yang menyebutkan perbedaan pendapat di kalangan fuqaha’ tentang boleh atau tidaknya jual beli dengan syarat menjadi perbincangan. Tiga hadits menjadi dasar perdebatan tersebut.
Hadits pertama bercerita tentang Rasulullah ﷺ yang menjual seekor unta ba’ir dan mensyaratkan punggungnya sampai ke Madinah. Hadits kedua menyatakan bahwa setiap syarat yang tidak tercantum dalam Kitabullah adalah tidak sah, bahkan jika ada seratus syarat. Sementara hadits ketiga melarang jenis-jenis jual beli tertentu dan memberikan keringanan pada beberapa kasus.
Jual beli dengan syarat memiliki beberapa jenis, seperti muhâfalah, muzâbanah, mukhâbarah, mu’âwamah, tsunya, dan ‘araya. Setiap jenis jual beli ini memiliki hukumnya sendiri yang menimbulkan perbedaan pendapat di antara ulama.
Dalam memahami larangan jual beli dengan syarat, terdapat tiga batasan syarat yang dapat merusak akad jual beli, di antaranya adalah syarat yang membatalkan tujuan utama transaksi, syarat yang menggantungkan akad pada sesuatu yang belum pasti, dan syarat yang menuntut adanya akad lain di luar jual beli.
Dengan adanya perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai hal ini, penting untuk memahami batasan-batasan syarat yang dapat merusak akad jual beli agar transaksi berjalan sesuai dengan prinsip syariah yang benar.