- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Mengenal Riba dalam Perspektif Syariah

Google Search Widget

Riba, yang secara bahasa berarti ziyadah atau tambahan, memiliki definisi syariah sebagai akad pertukaran barang tertentu yang tidak jelas padanannya menurut timbangan syariah saat akad berlangsung atau akibat dari penundaan serah terima barang yang dipertukarkan. Dalam Islam, riba diharamkan berdasarkan Al-Qur’an dan Al-Sunnah. Rasulullah ﷺ melaknat orang yang terlibat dalam riba, termasuk yang memakan riba, mewakilkan riba, menulisnya, dan menjadi saksi atasnya.

Ada tiga macam riba yang dijelaskan oleh Syekh Zakaria Al-Anshary, yaitu riba al-fadl, riba al-yadi, dan riba al-nasa’. Ketiga jenis riba tersebut berasal dari transaksi jual beli barang ribawi. Barang ribawi sendiri meliputi emas, perak (nuqud), dan bahan makanan yang berfungsi sebagai sumber kekuatan, lauk pauk, dan obat-obatan.

Dalam konteks jual beli barang ribawi, terdapat syarat yang harus dipenuhi, seperti penyerahan secara kontan, penyerahan di tempat transaksi, dan kesamaan jenis, ukuran, serta timbangan barang. Selain itu, penting untuk memastikan bahwa barang ribawi telah mencapai kondisi sempurna sebelum dilakukan transaksi.

Pemahaman mengenai riba dan barang ribawi menjadi penting dalam menjalankan transaksi ekonomi sesuai dengan prinsip syariah Islam. Menjaga agar transaksi bebas dari riba dan mematuhi aturan-aturan yang telah ditetapkan akan memberikan manfaat baik secara spiritual maupun ekonomi dalam kehidupan sehari-hari.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

March 10

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?