Suatu situasi yang mungkin terjadi dalam ibadah shalat adalah ketika seseorang berada dalam kondisi tidak normal akibat luka atau masalah kesehatan lainnya. Salah satu kasus yang sering muncul adalah ketika seseorang mengalami luka di dahinya sehingga harus dibalut dengan perban yang menutupi area sujud. Pertanyaan yang sering timbul adalah apakah sah sujud dalam kondisi seperti ini? Apakah perlu mengganti shalat di waktu lain atau bahkan mengulang shalat setelah sembuh?
Dalam agama, prinsip kemudahan dalam menjalankan ibadah sangat diutamakan. Allah menghendaki kemudahan bagi hamba-Nya dan tidak menghendaki kesulitan. Oleh karena itu, syariat Islam memberikan keringanan (rukhshah) bagi orang yang menghadapi kondisi khusus dalam menjalankan ibadah wajib.
Sebagai contoh, jika seseorang tidak dapat melakukan gerakan shalat dengan sempurna karena sakit atau kondisi tertentu, maka boleh baginya untuk melakukan shalat dengan isyarat. Begitu pula untuk orang yang tidak dapat melakukan ruku’ dan sujud secara normal, maka ia diizinkan untuk melaksanakan gerakan tersebut dengan cara yang sesuai dengan kondisinya.
Dalam hal sujud dengan dahi yang diperban, jika seseorang dapat melakukan gerakan sujud dengan isyarat, maka sujudnya tetap sah meskipun ada perban yang menutupi dahi. Prinsip ini juga diperkuat oleh prinsip qiyas aulawi dalam usul fiqh.
Dengan demikian, kesimpulan hukum dari masalah sujud dengan kondisi dahi diperban adalah shalatnya tetap sah. Lakukanlah gerakan ruku’ dan sujud sesuai kemampuan yang ada tanpa perlu mengulang shalat setelah sembuh. Allah Maha Mengetahui segala hal dengan sebaik-baiknya.