Tawaf di Masjidil Haram adalah salah satu ibadah penting bagi umat Muslim yang melaksanakan ibadah haji atau umrah. Tawaf sendiri memiliki beberapa macam, seperti tawaf ifadlah, tawaf qudum, tawaf wada’, tawaf sunnah, dan tawaf umrah. Setiap jenis tawaf memiliki perbedaan dalam hukum dan konsekuensinya.
Dalam melaksanakan tawaf, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi:
- Suci dari Najis dan Hadats: Saat melakukan tawaf, seseorang harus dalam keadaan suci dari hadats kecil dan besar serta bersih dari najis.
- Menutup Aurat: Aurat harus tertutup selama melakukan tawaf.
- Memulai dari Hajar Aswad: Tawaf harus dimulai dari hajar aswad untuk dianggap sah.
- Menyejajarkan Pundak Kiri dengan Hajar Aswad: Pundak kiri harus sejajar dengan hajar aswad saat memulai dan mengakhiri putaran.
- Ka’bah di Sebelah Kiri: Ka’bah harus selalu berada di sebelah kiri selama tawaf.
- Berada di Luar Bangunan Ka’bah: Semua anggota badan dan pakaian harus berada di luar bangunan Ka’bah.
- Tujuh Kali Putaran: Tawaf harus dilakukan sebanyak tujuh kali putaran dengan yakin.
- Tidak Bertujuan Selain Tawaf: Selama tawaf, tidak boleh ada tujuan lain yang mengalihkan dari tawaf.
- Berada di dalam Masjidil Haram: Orang yang tawaf harus tetap berada di dalam bagian Masjidil Haram.
Bagi orang yang sedang berihram, niat tawaf sudah termasuk dalam niat ihram haji/umrah. Sedangkan bagi yang tidak sedang berihram, niat tawaf diperlukan saat memulai tawaf.
Dengan memahami syarat-syarat tersebut, diharapkan umat Muslim dapat melaksanakan tawaf dengan benar dan sesuai aturan yang berlaku di Masjidil Haram.