Saat kita mempersiapkan untuk berkurban, salah satu pertimbangan yang muncul adalah memilih jenis kelamin hewan yang akan dijadikan kurban, apakah jantan atau betina. Meskipun ada keinginan untuk melaksanakan ibadah kurban dengan sebaik mungkin, namun terkadang muncul kebingungan mengenai pilihan jenis kelamin hewan tersebut.
Dalam ajaran Islam, tidak terdapat penjelasan eksplisit dalam Al-Qur’an maupun hadits mengenai keutamaan memilih jenis kelamin tertentu untuk hewan kurban. Para ulama kemudian mengaitkan masalah ini dengan hewan aqiqah, di mana dalam hal tersebut diperbolehkan memilih baik jantan maupun betina.
Imam An-Nawawi dalam Al-Majmū’ Syarḥ al-Muhadzzab menjelaskan bahwa dalam konteks aqiqah, baik jantan maupun betina tidak menjadi masalah. Hal ini juga berlaku dalam konteks kurban, di mana tidak ada keutamaan dalam memilih jenis kelamin hewan tersebut.
Daging hewan jantan mungkin terasa lebih enak, sementara daging betina lebih lembab. Namun, yang terpenting adalah kesesuaian hewan yang akan digunakan untuk kurban dengan syarat-syarat sahnya hewan kurban. Oleh karena itu, baik memilih hewan jantan maupun betina untuk kurban sama-sama diperbolehkan dalam ajaran Islam.