Dalam literatur fiqih, sering kita dengar istilah “haram” dan “makruh”. Namun, ada pula istilah seperti makruh tahrim, karahatut tahrim, makruh tanzih, karahatut tanzih, dan khilaful aula yang ditemui dalam kajian ulama fiqih. Apa sebenarnya yang dimaksud dengan istilah-istilah tersebut?
Secara umum, semua istilah tersebut merujuk pada perbuatan yang dilarang dalam agama Islam. Ada perbedaan antara makruh tahrim dan makruh tanzih; dimana makruh tahrim meniscayakan dosa sedangkan makruh tanzih tidak meniscayakan dosa. Perbuatan yang hukumnya makruh tanzih adalah perbuatan terlarang tanpa dosa yang menyalahi adab.
Sedangkan makruh tahrim adalah perbuatan terlarang yang ditetapkan oleh dalil yang mengandung multitafsir. Sebagai contoh, shalat sunnah mutlak setelah shalat Subuh dan Shalat Ashar dianggap sebagai makruh tahrim.
Perlu diingat bahwa perbuatan makruh tahrim dan haram akan berdosa. Perbedaan antara keduanya terletak pada karakter sumber dalilnya; jika larangan atas sebuah perbuatan datang dari dalil yang memungkinkan takwil, maka perbuatan terlarang itu termasuk makruh tahrim. Namun, jika larangan datang dari dalil qath’i yang tidak dapat ditakwil, maka perbuatan itu termasuk haram.
Contoh perbuatan haram meliputi minum khamar, perjudian, perzinaan, praktik riba, pembunuhan, dan perbuatan lain yang didasari oleh dalil yang pasti. Dengan demikian, penting bagi umat Islam untuk memahami perbedaan antara makruh dan haram dalam menjalankan ajaran agama.