Setiap Jumat siang, masjid-masjid di sekitar kita dipenuhi oleh jamaah yang beranjak untuk menunaikan ibadah shalat Jumat. Bukan hanya di masjid, namun juga di fasilitas umum seperti stasiun, bandara, atau pusat perbelanjaan, seringkali difungsikan untuk shalat Jumat dengan jadwal imam dan khatib yang tersedia. Namun, terkadang tempat-tempat tersebut tidak selalu ramai dan jumlah jamaah Jumat pun tidak selalu banyak.
Menurut syariat Islam, pelaksanaan shalat Jumat wajib dilakukan secara berjamaah. Hal ini menimbulkan pertanyaan terkait dengan jumlah minimal jamaah yang diperlukan untuk sahnya pelaksanaan shalat Jumat. Beberapa ulama memiliki ragam pendapat mengenai hal ini.
Beberapa ulama menyatakan bahwa sudah cukup dengan dua orang jamaah, namun pendapat ini kurang populer. Ada juga yang menyebutkan bahwa minimal jumatan bisa dilakukan dengan dua orang makmum, atau sesuai pendapat Abu Hanifah, tiga orang makmum.
Pertanyaan lain muncul terkait apakah imam termasuk dalam hitungan jamaah. Jika imam dianggap sebagai bagian dari jamaah, maka sudah cukup dengan dua orang (imam dan makmum) untuk memulai shalat Jumat. Namun jika imam tidak dihitung sebagai jamaah, maka minimal diperlukan tiga atau empat orang, termasuk imam.
Pendapat yang populer adalah dari Imam as-Syafii yang menegaskan bahwa shalat Jumat sudah wajib dan sah jika diikuti oleh minimal 40 orang jamaah. Pendapat ini juga dipegang oleh Imam as-Syafii dan Ahmad bin Hanbal.
Meskipun terdapat perbedaan pendapat di antara ulama, penting untuk berkomunikasi dengan pengelola masjid terkait jumlah jamaah yang kurang banyak. Solusi terbaik adalah dengan kerjasama antara jamaah dan pengelola masjid untuk memastikan syarat dan rukun shalat Jumat terpenuhi.
Dalam keragaman pemahaman Islam yang ada, setiap individu memiliki hak untuk memilih apakah akan melaksanakan shalat Jumat bersama atau tidak. Yang terpenting adalah menjaga kebersamaan dan menghormati perbedaan pendapat dalam menjalankan ibadah dengan baik.