- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Pendirian Dua Jumatan dalam Satu Desa: Perspektif Ulama Syariah

Google Search Widget

Dalam pelaksanaan ibadah, terutama shalat Jumat, terdapat permasalahan yang sering dibahas mengenai pendirian dua Jumat atau lebih dalam satu desa, yang dikenal sebagai ta’addud al-jumat. Motif dari praktek ini bermacam-macam, seperti keterbatasan tempat, konflik internal, atau sekadar tradisi. Bagaimana pandangan para ulama dalam menyikapi hal ini?

Ada tiga pendapat utama dalam masalah ini:

  1. Pendapat Pertama: Menurut madzhab Syafi’i, dua Jumat dalam satu desa tidak diperbolehkan kecuali ada hajat yang kuat. Alasan utamanya adalah Nabi dan khalifah setelahnya selalu menjalankan Jumat di satu tempat. Namun, jika ada kebutuhan, maka diperbolehkan.
  2. Pendapat Kedua: Syekh Abdul Wahhab al-Sya’rani berpendapat bahwa bolehnya dua Jumat dalam satu desa asalkan tidak menimbulkan fitnah. Menurutnya, saat ini potensi fitnah sudah berkurang, sehingga pendirian dua Jumat sah-sah saja selama tidak menimbulkan masalah.
  3. Pendapat Ketiga: Syekh Isma’il Zain memperbolehkan dua Jumat dalam satu desa selama jumlah jamaah minimal 40 orang di setiap tempat. Menurutnya, tidak ada larangan yang tegas terkait hal ini, bahkan pendirian lebih dari satu Jumat justru memperbesar syiar Islam.

Ikhtilaf ulama dalam masalah ini menunjukkan bahwa masing-masing pendapat memiliki argumentasi dan dalil tersendiri. Implementasinya disesuaikan dengan kebutuhan dan manfaat terbesar bagi masyarakat setempat.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

February 5

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?