Dalam praktik shalat, salah satu polemik yang sering muncul di masyarakat adalah mengenai kewajiban membaca Surat al-Fatihah. Dua pertanyaan pokok seringkali muncul terkait hal ini: pertama, apakah membaca Surat al-Fatihah dalam shalat merupakan syarat sah shalat? Dan kedua, apakah makmum wajib membaca Surat al-Fatihah atau tugas tersebut ditanggung oleh imam?
Pendapat Ulama Terkait Membaca Surat al-Fatihah dalam Shalat
- Pendapat Mayoritas Ulama: Mayoritas ulama, seperti Imam Syafi’i, Malik, dan Ahmad ibn Hanbal, berpendapat bahwa membaca al-Fatihah merupakan syarat sah shalat. Mereka mengutip hadits yang menegaskan kewajiban membaca Surat al-Fatihah dalam shalat.
- Pendapat Imam Tsauri dan Abu Hanifah: Imam Tsauri dan Abu Hanifah menyatakan bahwa shalat tanpa bacaan al-Fatihah tetap sah, namun kurang afdhal. Mereka berpedoman pada ayat Al-Qur’an dan hadits Nabi yang menunjukkan pentingnya membaca ayat-ayat Al-Qur’an.
Kewajiban Makmum Membaca Surat al-Fatihah
- Posisi Imam Ruku’: Jika makmum mendapati imam dalam keadaan ruku’, maka bacaan al-Fatihah ditanggung oleh imam. Namun, jika imam berdiri, ulama berbeda pendapat.
- Pendapat Berbagai Mazhab: Imam Syafi’i dan Ahmad menyatakan kewajiban makmum membaca al-Fatihah dalam semua situasi, sementara Imam Malik membatasi kewajiban tersebut hanya pada shalat sirriyyah.
- Pendapat Abu Hanifah: Abu Hanifah berpendapat bahwa makmum tidak perlu membaca al-Fatihah baik dalam shalat sirriyyah maupun jahriyyah, dengan argumen mendengarkan bacaan imam sudah mencukupi.
Dalam kesimpulan, berbagai mazhab memiliki pandangan yang berbeda terkait kewajiban membaca Surat al-Fatihah dalam shalat. Setiap pandangan tersebut memiliki dasar argumentasi yang kuat sesuai dengan interpretasi ulama pada sumber-sumber hukum Islam.