- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Sistem Jual Beli dalam Perspektif Fiqih Islam

Google Search Widget

Dalam masyarakat kita, terdapat beragam jenis sistem jual beli yang diterapkan mulai dari tradisional hingga modern. Salah satu metode transaksi yang umum dilakukan adalah barter, yang telah berkembang sejak zaman jahiliyah. Dalam fiqih muamalah, istilah “yadan bi yadin” menggambarkan saling serah-terima barang antara penjual dan pembeli, sedangkan “dzahaban bi dzahabin” merujuk pada tukar-menukar barang sejenis seperti emas, gandum, atau beras.

Rasulullah SAW memberikan petunjuk mengenai larangan jual beli emas dengan emas kecuali dalam jumlah yang sama, dan larangan menambah atau melebihkan dalam transaksi. Hadits tersebut menegaskan pentingnya kesetaraan dalam pertukaran barang. Jual beli barter diperbolehkan asalkan barang yang ditukar adalah sejenis dan memiliki nilai yang sama.

Dalam konteks pembayaran dengan perak dan emas, transaksi tersebut harus dilakukan secara langsung tanpa penundaan. Penangguhan atau kredit dalam jual beli bisa berpotensi mengandung riba. Ulama berbeda pendapat mengenai transaksi jual beli emas dengan kredit, namun bagi kalangan Syafi’iyah, hal tersebut dianggap diperbolehkan selama harga telah ditentukan sejak awal transaksi.

Di sisi lain, jual beli antara emas dan perak dengan menggunakan uang sebagai alat pembayaran dianggap sah. Selain itu, jual beli dengan penundaan pembayaran atau kredit juga diizinkan selama harga sudah ditentukan sebelum transaksi berlangsung. Namun, penting untuk memperhatikan bahwa kesepakatan harga harus dilakukan sebelum kedua pihak berpisah dari majelis transaksi.

Dengan demikian, pemahaman terhadap prinsip-prinsip fiqih dalam jual beli menjadi penting untuk menjaga keadilan dan keabsahan transaksi ekonomi dalam pandangan Islam.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

December 23

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?