- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Tata Cara Pembagian Harta Warisan dalam Islam

Google Search Widget

Bagaimana cara menghitung pembagian harta warisan menurut ajaran Islam? Sebelum memasuki pembahasan perhitungan warisan, penting untuk memahami beberapa istilah yang sering digunakan dalam proses pembagian harta warisan. Istilah-istilah tersebut antara lain:

  1. Asal Masalah Asal Masalah merupakan bilangan terkecil yang digunakan untuk membagi bagian secara benar kepada ahli waris.
  2. ‘Adadur Ru’ûs ‘Adadur Ru’ûs secara harfiah berarti bilangan kepala. Istilah ini digunakan ketika ahli waris terdiri dari ahli waris dengan bagian pasti atau dzawil furûdl.
  3. Siham Siham adalah nilai yang dihasilkan dari perkalian antara Asal Masalah dan bagian pasti seorang ahli waris dzawil furûdl.
  4. Majmu’ Siham Majmu’ Siham adalah total keseluruhan nilai siham dari seluruh ahli waris.

Setelah memahami istilah-istilah tersebut, langkah-langkah dalam menghitung pembagian warisan adalah sebagai berikut:

  1. Tentukan ahli waris yang berhak menerima warisan.
  2. Tentukan bagian masing-masing ahli waris, seperti istri 1/4, ibu 1/6, anak laki-laki sisa, dan lainnya.
  3. Tentukan Asal Masalah berdasarkan penyebut dari bagian-bagian tersebut.
  4. Hitung Siham masing-masing ahli waris.

Contoh kasus perhitungan warisan dapat dilihat dalam beberapa contoh berikut:

Kasus 1

Seorang laki-laki meninggal dunia meninggalkan seorang istri, seorang ibu, dan seorang anak laki-laki. Pembagian warisnya sebagai berikut:

  • Ahli Waris: Istri 1/8, Ibu 1/6, Anak laki-laki sisa 17
  • Majmu’ Siham: 24

Penjelasan:

  • Angka 24 adalah Asal Masalah
  • Siham masing-masing ahli waris: 3 untuk istri, 4 untuk ibu, dan 17 untuk anak laki-laki

Kasus 2

Seseorang meninggal dunia dengan ahli waris 3 anak laki-laki. Pembagian warisnya sebagai berikut:

  • Ahli Waris: Anak laki-laki ashabah
  • Majmu’ Siham: 3

Penjelasan:

  • Asal Masalah: 3
  • Siham masing-masing anak laki-laki: 1

Kasus 3

Seseorang meninggal dunia dengan ahli waris bapak, ibu, anak laki-laki, dan dua anak perempuan. Pembagian warisnya sebagai berikut:

  • Ahli Waris: Bapak 1/6, Ibu 1/6, Anak laki-laki ashabah bin nafsi 4, Anak perempuan ashabah bil ghair 2
  • Majmu’ Siham: 6

Penjelasan:

  • Asal Masalah: 6
  • Pembagian bagi bapak, ibu, anak laki-laki, dan dua anak perempuan
  • Nominal harta dibagi sesuai Asal Masalah

Dengan pemahaman yang baik tentang tata cara pembagian harta warisan dalam Islam, diharapkan proses pembagian harta warisan dapat dilakukan dengan adil dan sesuai dengan ajaran agama.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

November 22

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?