Dalam aturan warisan Islam, terdapat konsep yang dikenal sebagai Ashabah yang merupakan bagian dari proses pembagian harta warisan. Ashabah sendiri terbagi menjadi dua jenis, yaitu Ashabah Sababiyah dan Ashabah Nasabiyah.
Ashabah Sababiyah terjadi ketika seseorang mewarisi harta peninggalan karena telah memerdekakan seorang budak tanpa memiliki kerabat langsung. Sementara Ashabah Nasabiyah terjadi karena hubungan nasab dengan si mayit, termasuk dalam kategori ini adalah bapak, kakek, anak laki-laki, cucu laki-laki, saudara laki-laki, paman, dan lainnya.
Dalam konteks Ashabah Nasabiyah, terdapat tiga macam klasifikasi, yaitu Ashabah bin nafsi, Ashabah bil ghair, dan Ashabah ma’al ghair. Setiap klasifikasi memiliki peran dan aturan tersendiri dalam pembagian warisan sesuai hukum faraidl.
Penting untuk memahami bahwa aturan warisan Islam mengatur dengan rinci bagaimana pembagian harta dilakukan sesuai dengan ketentuan agama. Pengetahuan mengenai Ashabah ini memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang proses warisan dalam pandangan syariah.