- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Warisan Menurut Hukum Syariah: Bagian Pasti Dua Pertiga untuk Empat Ahli Waris

Google Search Widget

Dalam hukum waris Islam, terdapat ketentuan yang jelas mengenai pembagian harta warisan. Menurut Imam Muhammad bin Ali Ar-Rahabi dalam kitab Matnur Rahabiyyah, disebutkan bahwa bagian pati 2/3 (dua pertiga) dari harta warisan diperuntukkan bagi empat ahli waris, yaitu anak perempuan, cucu perempuan dari anak laki-laki, saudara perempuan sekandung, dan saudara perempuan sebapak.

Untuk memperoleh bagian 2/3 tersebut, keempat ahli waris harus memenuhi syarat-syarat tertentu sesuai dengan ajaran agama. Sebagaimana yang dijelaskan dalam kitab al-Mu’tamad fil Fiqhis Syâfi’i karya Dr. Wahbah Zuhaili, syarat-syarat tersebut meliputi:

  1. Anak Perempuan: Lebih dari satu orang dan tidak bersamaan dengan ahli waris laki-laki yang mengashabahkan (mu’ashshib)-nya.
  2. Cucu Perempuan dari Anak Laki-laki: Lebih dari satu orang dan tidak bersamaan dengan ahli waris laki-laki yang mengashabahkan (mu’ashshib)-nya.
  3. Saudara Perempuan Sekandung: Lebih dari satu orang dan tidak bersamaan dengan ahli waris laki-laki yang mengashabahkan (mu’ashshib)-nya.
  4. Saudara Perempuan Sebapak: Lebih dari satu orang dan tidak bersamaan dengan ahli waris laki-laki yang mengashabahkan (mu’ashshib)-nya.

Dalam penjelasan tersebut, terdapat ketentuan yang mengatur siapa saja yang dapat menghalangi ahli waris perempuan untuk mendapatkan bagian 2/3 dari harta warisan.

Hukum waris dalam Islam menjadi landasan bagi pembagian harta warisan sesuai dengan ketentuan agama. Hal ini memastikan bahwa pembagian harta warisan dilakukan secara adil dan sesuai dengan ajaran Islam.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

March 10

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?