- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Fiqih Transaksi: Mengapa Aset Harus Dirupakan Efek?

Google Search Widget

Pada tulisan sebelumnya, telah dijelaskan mengenai efek sebagai sertifikat yang mengandung hak dan kewajiban atas suatu aset. Aset tersebut memiliki beragam jenis, mulai dari aset wujud, aset manfaat, aset jasa, aset proyek tertentu, hingga aset investasi jangka panjang. Dalam konteks keuangan, likuiditas menjadi kunci dalam pencarian aset.

Ketika sebuah bank dilikuidasi, seluruh aset perbankan harus diubah menjadi efek. Proses ini bertujuan untuk mengetahui nilai aset tersebut dengan jelas sehingga dapat diperdagangkan atau dilelang. Dalam transaksi keuangan syariah, efek berupa saham berisi nilai saham per lembar dan hak pembagian keuntungan bagi pemegang saham. Sedangkan dalam sistem ekonomi konvensional, efek berisi nilai saham per lembar dan suku bunga yang diterima.

Pada kasus likuidasi aset perbankan, aset senilai tertentu diubah menjadi efek saham yang kemudian dijual kepada publik atau partner tertutup. Proses ini melibatkan pembeli siaga yang nantinya dapat mempengaruhi kebijakan perbankan. Jika seluruh aset dibeli oleh satu pembeli, disebut sebagai akuisisi; namun jika dibeli oleh banyak pihak, disebut sebagai restrukturisasi perbankan.

Untuk mempermudah pencairan aset besar, penjualan secara bergotong royong seperti aqad musyarakah bisa dilakukan. Dengan patungan usaha, seseorang dapat mendirikan usaha tanpa harus meminjam uang dari bank.

Proses denominasi, yaitu evaluasi terhadap nilai saham untuk menetapkan harga per lembar saham kembali, juga penting dilakukan. Hal ini membantu perusahaan menyesuaikan harga saham dengan kondisi ekonomi dan prospek perusahaan.

Dengan pemahaman yang baik mengenai efek dan transaksi keuangan, diharapkan masyarakat dapat lebih paham mengenai cara likuidasi aset, penjualan saham, serta pentingnya restrukturisasi dalam dunia perbankan.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

March 5

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?