- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Mengenal Bagian Pasti 1/4 dalam Warisan menurut Hukum Syariah

Google Search Widget

Bagian pasti 1/4 (seperempat) dalam warisan memiliki peraturan yang jelas dalam hukum syariah. Menurut Imam Muhammad bin Ali Ar-Rahabi, bagian ini diperuntukkan bagi 2 ahli waris, yaitu suami dan istri. Baik istri tersebut satu orang atau lebih, keduanya berhak atas bagian tersebut.

Syarat-syarat untuk mendapatkan bagian 1/4 tersebut telah dijelaskan dengan detail. Pertama, seorang suami berhak atas bagian 1/4 jika istri yang meninggal memiliki anak atau cucu dari anak laki-laki, tidak peduli dari hasil pernikahan dengan suami tersebut atau suami sebelumnya, bahkan jika anak tersebut hasil dari zina. Jika istri tidak memiliki keturunan, suami berhak atas separuh harta warisan istri.

Kemudian, istri berhak atas bagian 1/4 jika suami yang meninggal tidak memiliki keturunan laki-laki, baik dari pernikahan dengan istri tersebut atau istri lainnya. Jika suami memiliki anak atau cucu, istri hanya berhak atas seperdelapan harta warisan suami.

Bagaimana jika suami yang meninggal memiliki lebih dari satu istri? Jika suami tidak memiliki keturunan, maka semua istri berhak atas bagian 1/4 dan pembagian dilakukan secara adil di antara mereka.

Peraturan ini menggambarkan keadilan dalam pembagian warisan menurut hukum syariah. Semoga pemahaman ini dapat memberikan pengetahuan yang bermanfaat.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

March 10

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?