Dalam ilmu waris, terdapat dua konsep penting yang perlu dipahami, yaitu bagian pasti dan ashabah. Kedua konsep ini memiliki implikasi yang berbeda dalam pembagian harta warisan.
Bagian Pasti
Bagian pasti merupakan bagian dari harta warisan yang telah ditentukan secara syariah untuk ahli waris. Bagian ini tidak dapat bertambah kecuali dengan radd (pengembalian) dan tidak dapat berkurang kecuali dengan ‘aul (pengurangan). Ada enam jenis bagian pasti yang telah ditentukan dalam Al-Qur’an, yaitu setengah (1/2), seperempat (1/4), seperdelapan (1/8), dua per tiga (2/3), sepertiga (1/3), dan seperenam (1/6). Para ulama juga menetapkan satu jenis bagian pasti tambahan, yaitu tsuluts bâqî, yang diperuntukkan khusus untuk situasi tertentu.
Ashabah
Ashabah merujuk pada orang yang menerima harta warisan dengan cara tertentu. Mereka akan mendapatkan seluruh harta warisan jika menjadi satu-satunya ahli waris, atau mendapatkan sisa harta warisan setelah ahli waris yang memiliki bagian pasti mengambil bagian mereka terlebih dahulu. Namun, jika tidak ada sisa harta warisan setelah bagian pasti diambil, maka ahli waris ashabah tidak akan mendapatkan apa pun.
Dalam proses pembagian warisan, mereka yang memiliki bagian pasti akan didahulukan dalam pembagian harta dibandingkan dengan mereka yang menerima ashabah. Hal ini penting untuk dipahami agar proses pembagian warisan dapat dilakukan secara adil.
Kesimpulan
Pembagian warisan dalam ilmu fiqih melibatkan konsep bagian pasti dan ashabah. Memahami perbedaan kedua konsep ini akan membantu dalam menjalankan proses pembagian harta warisan sesuai dengan ketentuan syariah yang berlaku.