Dalam kajian warisan, Imam Abu Abdillah Muhammad bin Ali bin Muhammad bin Husain Ar-Rahabi menjelaskan tiga sebab seseorang berhak menerima bagian dari harta warisan. Ketiganya adalah pernikahan yang sah, wala’ (kekerabatan karena memerdekakan budak), dan hubungan nasab.
Sementara itu, Dr. Musthafa Al-Khin mengemukakan bahwa ada empat hal yang menjadi sebab seseorang dapat menerima warisan. Tiga di antaranya sejalan dengan pendapat Imam Rahabi, yaitu nasab, pernikahan yang sah, dan memerdekakan budak. Tambahan satu hal lagi yang disebutkan oleh Dr. Musthafa Al-Khin adalah agama Islam.
Dalam uraian singkatnya, Dr. Musthafa Al-Khin menjelaskan bahwa warisan dapat diterima melalui hubungan nasab atau kekerabatan, pernikahan sah, memerdekakan budak, dan agama Islam. Hal ini menggambarkan kriteria yang harus dipenuhi agar seseorang layak menerima bagian warisan dari orang yang telah meninggal dunia.
Tentu saja, ketentuan ini memberikan panduan jelas bagi masyarakat mengenai hak waris dan siapa saja yang berhak menerima bagian dari harta peninggalan seseorang. Dengan pemahaman yang baik mengenai hal ini, diharapkan proses pembagian warisan dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.