- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Azan dan Perempuan: Penjelasan Menarik dari Perspektif Imam As-Syafii

Google Search Widget

Azan, panggilan suci umat Islam untuk melaksanakan shalat, telah menjadi bagian penting dalam kehidupan umat Muslim. Namun, peran perempuan dalam mengumandangkan azan seringkali menimbulkan pertanyaan dan perdebatan.

Salah satu syarat sah azan adalah bahwa azan harus dikumandangkan oleh seorang laki-laki. Hal ini didasarkan pada pendapat Imam As-Syafii yang menyatakan bahwa azan perempuan tidak sah untuk jamaah laki-laki. Meskipun ada komunitas yang terdiri hanya dari perempuan, Imam As-Syafii menjelaskan bahwa perempuan tidak perlu mengumandangkan azan, bahkan ketika berjamaah hanya dengan perempuan.

Imam As-Syafii memperbolehkan perempuan untuk mengumandangkan azan dan iqamah asalkan tidak dilakukan dengan keras. Ia juga membagi hukum azan bagi perempuan menjadi tiga pendapat. Pertama, disunahkan bagi perempuan melakukan iqamah saja. Kedua, tidak disunahkan azan dan iqamah. Ketiga, disunahkan keduanya.

Pendapat Imam As-Syafii ini didukung oleh beberapa ulama lainnya seperti Al-Buwaithi, Abu Hamid, Qadhi Abu Thayyib, dan Al-Mahamily. Namun, pendapat ini ditolak oleh Abu Ishaq Ibrahim As-Syiraziy dan Imam Al-Jurjani yang tetap menganggap azan perempuan sebagai makruh.

Berdasarkan pemahaman dari Imam As-Syafii dan jumhur ulama, disarankan bagi perempuan untuk cukup melakukan iqamah saat akan berjamaah bersama perempuan. Diperbolehkan bagi perempuan untuk mengumandangkan azan asalkan tidak dilakukan dengan keras dan cukup didengar oleh jamaah perempuan saja.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

November 22

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?