- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Memahami Fikih: Antara Syariat dan Fiqih

Google Search Widget

Fikih merupakan bagian yang sangat penting dalam khazanah intelektual peradaban Islam. Fikih memberikan pemahaman yang mendalam mengenai hukum-hukum syariat Islam melalui proses ijtihad. Menurut Imam Abu Ishak As-Syirazi, fikih adalah pengetahuan tentang hukum-hukum syariat yang diperoleh melalui ijtihad.

Dalam konteks ini, penting untuk membedakan antara syariat dan fiqih. Syariat adalah pengetahuan tentang hukum-hukum syariat yang dapat dipahami langsung melalui teks, sementara fiqih berkaitan dengan pemahaman yang memerlukan proses ijtihad untuk mencapainya.

Sebagai contoh, niat dalam wudhu menjadi salah satu perdebatan di antara para ulama. Imam Hanafi berpendapat bahwa niat dalam wudhu tidak wajib, sedangkan Imam Syafi’i mewajibkannya. Argumentasi mereka masing-masing didasarkan pada interpretasi ayat-ayat Al-Qur’an.

Perbedaan pendapat dalam fiqih sebenarnya merupakan hal yang lumrah, karena hal itu menunjukkan keberagaman pandangan dalam menghadapi persoalan-persoalan hukum yang kompleks. Rasulullah SAW sendiri mengakui keberagaman ini sebagai rahmat.

Penting untuk memahami bahwa proses ijtihad dalam fiqih memungkinkan adanya perbedaan pendapat di antara madzhab-madzhab fiqih. Namun demikian, sikap fanatisme terhadap satu madzhab tertentu sebaiknya dihindari, karena setiap pendapat dalam fiqih memiliki argumen dan keabsahan masing-masing.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

November 22

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?