Sujud tilawah merupakan sujud yang dilakukan ketika membaca atau mendengar ayat-ayat tertentu dari Al-Qur’an yang disebut ayat sajdah. Dalam mushaf Al-Qur’an, ayat sajdah dapat dikenali melalui tanda khusus seperti tulisan kata “as-sajdah” dengan tulisan Arab di pinggir halaman sebaris dengan ayatnya atau gambar kubah kecil di akhir ayat. Ketika ayat sajdah dibaca, disunnahkan bagi pembaca atau pendengarnya untuk bersujud satu kali, baik dalam keadaan shalat maupun di luar shalat.
Terdapat beberapa hadits yang mendasari disyariatkannya sujud tilawah, antara lain hadits riwayat Imam Muslim dari Abu Hurairah dan hadits riwayat Imam Abu Dawud dari Ibnu Umar. Sujud tilawah dapat dilakukan di luar shalat dengan memastikan kebersihan diri, menghadap kiblat, serta melakukan takbiratul ihram sebelum bersujud.
Dalam konteks shalat, sujud tilawah dilakukan setelah membaca ayat sajdah dengan cara mengangkat kedua tangan saat takbir tanpa mengangkatnya, lalu turun bersujud satu kali sebelum melanjutkan shalat. Jika ayat sajdah berada di tengah surah, pembaca akan melanjutkan bacaan surah hingga selesai sebelum ruku’. Namun jika ayat sajdah berada di akhir surah, setelah sujud tilawah ia dapat berdiri sejenak atau membaca sedikit ayat sebelum melanjutkan ruku’ dan selanjutnya.
Diperlukan pemahaman yang baik mengenai tata cara sujud tilawah sesuai ajaran agama Islam. Dr. Musthafa Al-Khin dalam kitab “al-Fiqhul Manhaji” menjelaskan bahwa takbiratul ihram dan salam merupakan syarat sahnya sujud tilawah, selain persyaratan umum seperti menghadap kiblat dan bersuci dari hadats dan najis.
Selain itu, terdapat bacaan sunnah yang dianjurkan saat sujud tilawah, seperti “sajada wajhiya lil ladzî khalaqahû…” dan doa “Allâhummaktub lî bihâ ‘indaka ajraa…”. Namun, bila yang dibaca adalah doa yang biasa dibaca saat sujud dalam shalat, hal ini juga diperbolehkan.
Penting bagi umat Islam untuk memahami tata cara sujud tilawah dengan baik sesuai dengan ajaran agama yang benar.