Tawassul, sebagai bentuk doa yang digunakan untuk mencapai hajat tertentu, merupakan praktik yang dikenal dalam agama Islam. Dalam tawassul, seseorang tidak mengganti obyek doanya yaitu Allah SWT, namun menyertakan orang-orang yang dianggap mulia di sisi-Nya untuk memohon pertolongan atau syafaat. Praktik tawassul ini juga pernah dilakukan oleh masyarakat Yahudi Khaibar sebelum kedatangan Rasulullah SAW.
Dalam riwayat yang disebutkan oleh Sahabat Ibnu Abbas RA, terdapat keterangan mengenai bagaimana Yahudi Bani Khaibar menggunakan tawassul melalui Nabi Muhammad SAW untuk meminta pertolongan Allah dalam menghadapi musuh-musuhnya. Dengan memohon kepada Allah melalui Nabi Muhammad SAW, mereka berhasil memukul mundur suku-suku yang menjadi lawan mereka.
Penjelasan Ibnu Abbas RA ini juga didukung oleh berbagai ulama tafsir dan ahli hadits yang otoritatif seperti Ibnu Abi Hatim, At-Thabari, Al-Baghawi, Al-Alusi, dan As-Syaukani. Pandangan ini bahkan dimasukkan dalam kitab-kitab tafsir yang dianggap muktamad. Meskipun demikian, setelah kedatangan Rasulullah SAW, sikap masyarakat Yahudi Khaibar berubah sehingga mereka termasuk dalam golongan yang ingkar terhadap kebenaran.
Praktik tawassul melalui Nabi Muhammad SAW masih tetap diamalkan oleh sebagian besar umat Islam hingga saat ini. Hal ini menjadi bagian dari keyakinan dan ibadah umat Islam dalam memohon pertolongan dan syafaat kepada Allah SWT melalui orang-orang yang dianggap mulia di sisi-Nya. Wallahu a‘lam.