Dalam kaitannya dengan pelaksanaan shalat Jumat, terdapat klasifikasi manusia dalam Fiqih yang penting untuk dipahami. Menurut Al-Syaikh al-Sayyid Muhammad Abdullah al-Jurdani dalam Fathul ‘Alam, juz 3, halaman 14-15, cetakan keempat, 1990 (Kairo: Dar al-Salam), manusia dapat dikelompokkan menjadi enam kategori berikut:
- Kelompok Pertama: Wajib, sah melaksanakan shalat Jumat, dan mempengaruhi sahnya shalat Jumat. Termasuk dalam kelompok ini adalah setiap Muslim yang baligh, berakal, merdeka, berjenis kelamin laki-laki, tidak mengalami uzur yang memperbolehkan meninggalkan Jumat, dan merupakan penduduk yang bermukim secara permanen (muqim mustauthin).
- Kelompok Kedua: Wajib dan sah melaksanakan Jumat namun tidak mempengaruhi sahnya shalat Jumat. Contohnya adalah orang yang menetap di suatu daerah untuk sementara waktu (muqim ghairu mustauthin) seperti pekerja atau pelajar yang tinggal di luar daerahnya.
- Kelompok Ketiga: Wajib melakukan Jumat namun tidak sah shalat Jumat, dan tidak mempengaruhi sahnya shalat Jumat. Termasuk dalam kategori ini adalah orang murtad.
- Kelompok Keempat: Tidak wajib, tidak sah shalat Jumat, dan tidak mempengaruhi sahnya shalat Jumat. Contoh dari kelompok ini adalah non-Muslim, anak kecil yang belum baligh, orang gila, orang ayan (epilepsi), dan orang mabuk.
- Kelompok Kelima: Tidak wajib dan tidak mempengaruhi sahnya shalat Jumat, namun sah melaksanakan Jumat. Termasuk dalam kategori ini adalah anak kecil yang sudah baligh, hamba sahaya, perempuan, musafir, dan orang yang bermukim di tempat pelaksanaan Jumat yang tidak mendengar adzan Jumat di daerahnya.
- Kelompok Keenam: Tidak wajib melakukan Jumat namun sah shalat Jumat dan mempengaruhi sahnya shalat Jumat. Contoh dari kelompok ini adalah Muslim laki-laki yang mengalami uzur yang dapat menggugurkan kewajiban Jumat seperti orang sakit.
Semoga pemahaman mengenai klasifikasi manusia dalam Fiqih Shalat Jumat ini dapat memberikan wawasan yang lebih mendalam mengenai pelaksanaan ibadah bagi umat Muslim.