Dalam ajaran agama, bantuan kepada sesama selalu ditekankan sebagai tindakan mulia. Sebagaimana yang disampaikan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, bahwa menolong sesama dalam kesulitan akan mendapatkan balasan dari Allah. Bantuan tidak selalu berupa materi seperti sedekah atau infaq, tetapi juga bisa berupa solusi atau bantuan dalam bentuk lain, seperti memberikan pinjaman.
Namun, dalam berurusan dengan utang, terkadang timbul berbagai masalah terkait pengembalian utang. Ada yang mudah mengembalikan utang, namun ada juga yang sulit. Hal ini membuat pihak yang memberi utang merasa perlu untuk mengantisipasi kemungkinan terburuk. Sebagai contoh, ketika seseorang kesulitan keuangan dan hanya satu orang bersedia memberikan pinjaman, namun dengan syarat yang unik.
Dalam hal ini, seringkali masyarakat menggunakan akad bai’ul ‘uhdah, yang memiliki berbagai istilah di berbagai madzhab fiqih. Meskipun istilahnya berbeda, namun inti dari akad ini tetap sama. Beberapa ulama berpendapat bahwa akad ini termasuk sah dan boleh dilakukan dalam syariat Islam.
Namun, terdapat perbedaan pendapat di antara ulama madzhab terkait hukum transaksi model ini. Beberapa madzhab menyatakan bahwa akad ini sebenarnya adalah akad gadai, namun karena penerima gadai dapat memanfaatkan barang tersebut, maka hukumnya menjadi rusak. Sementara madzhab lainnya menyatakan bahwa transaksi semacam ini adalah sah.
Jika dalam akad tersebut terjadi penjualan barang sebelum jatuh tempo, terdapat ketentuan tersendiri dalam syariat. Penjualan tersebut harus disesuaikan dengan waktu yang telah disepakati sebelumnya. Jika sudah melewati masa yang ditentukan, maka kedua pihak dapat bermusyawarah untuk mencari solusi terbaik atas permasalahan tersebut.
Penting untuk memahami dan meresapi hukum-hukum syariat terkait transaksi jual beli agar dapat menjalankan aktivitas ekonomi dengan penuh kehati-hatian dan kejujuran sesuai ajaran agama yang dianut. Semoga artikel ini dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai akad bai’ul ‘uhdah dalam transaksi jual beli menurut syariat Islam.