Mengeluarkan zakat merupakan salah satu dari lima rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh umat Muslim. Kewajiban ini pertama kali diberlakukan pada Bulan Sya’ban, tahun kedua Hijriyah, dan berlaku umum bagi seluruh kaum Muslimin yang mampu dan memenuhi syarat-syaratnya. Zakat sering disandingkan dengan ibadah shalat dalam banyak ayat Al-Qur’an dan hadits Nabi Muhammad SAW.
Dalam Surat Al-Baqarah ayat ke-110, terdapat perintah untuk “menunaikan shalat dan membayar zakat.” Begitu pula dalam hadits Nabi SAW yang menyebutkan kewajiban zakat bersamaan dengan empat kewajiban lainnya. Islam didirikan atas lima pilar, termasuk di dalamnya adalah kewajiban zakat.
Imam An-Nawawi dan Ibnu Rusyd menyatakan kesepakatan ulama (ijmak) mengenai kewajiban zakat sebagai salah satu rukun Islam. Zakat dianggap fardhu berdasarkan ijmak kaum Muslimin dan banyak dalil dari Al-Qur’an, hadits, serta ijmak yang mendukung hal ini.
Khalifah Abu Bakar As-Shiddiq mengambil langkah tegas dalam memerangi orang-orang yang menolak mengeluarkan zakat pada masa pemerintahannya. Bagi beliau, kewajiban zakat tak kalah pentingnya dengan kewajiban shalat. Dengan kerasnya ancaman terhadap penolak zakat, Abu Bakar menegaskan bahwa tidak ada pemisahan antara kewajiban shalat dan zakat.
Kewajiban mengeluarkan zakat harus menjadi perhatian bagi seluruh umat Islam yang telah mampu dan memenuhi syarat-syaratnya. Hal ini penting agar kewajiban tersebut dapat dipenuhi tepat pada waktunya sesuai ajaran agama. Semoga informasi ini bermanfaat bagi kita semua.