Masjid merupakan tempat yang paling suci bagi umat Islam karena di sanalah tempat ibadah bagi seluruh umat Islam dilaksanakan. Selain berfungsi sebagai tempat ibadah, masjid juga menjadi tempat untuk kegiatan sosial, dakwah, dan pembelajaran agama. Islam mendorong umatnya untuk memakmurkan dan meramaikan masjid. Dalam Surat At-Taubah ayat 18, Allah SWT menjelaskan bahwa hanya orang-orang yang beriman pada hari akhir, mendirikan shalat, dan membayar zakatlah yang dapat memakmurkan masjid.
Syekh Muhammad Ali As-Shabuni dalam Rawai’ul Bayan: Tafsir Ayatul Ahkam menjelaskan tentang dua cara memakmurkan masjid. Beliau menyatakan bahwa beberapa ulama berpendapat bahwa memakmurkan masjid dilakukan dengan cara membangun, memperkuat, dan memperbaiki bangunan fisik masjid yang rusak. Sementara pandangan lain mengatakan bahwa memakmurkan masjid dilakukan dengan mengerjakan shalat dan melakukan segala bentuk ibadah di dalam masjid.
Para ulama memiliki pendapat yang berbeda mengenai makna memakmurkan masjid, ada yang menekankan pada aspek fisik bangunan masjid dan ada pula yang menekankan pada substansi pendirian masjid sebagai tempat ibadah. Namun, mayoritas ulama sepakat bahwa memakmurkan masjid berarti meningkatkan ibadah di dalamnya.
Dengan demikian, memakmurkan masjid tidak hanya tentang perindahan atau renovasi bangunan fisik masjid, tetapi juga tentang meningkatkan ibadah dan melaksanakan shalat berjamaah di dalamnya. Semoga kita semua dapat memahami arti sebenarnya dari memakmurkan masjid.