Momen aqiqah dan kurban seringkali menjadi momen penting dalam kehidupan seseorang. Namun, tidak jarang orang dewasa yang belum menjalani aqiqah karena berbagai alasan. Ketika dewasa, mereka kemudian merasa ingin melaksanakan ibadah kurban. Pertanyaan muncul: apakah sah jika aqiqah dan kurban dilakukan bersamaan?
Ulama Syafiiyyah memiliki perbedaan pendapat terkait hal ini. Menurut Imam Ibnu Hajar Al Haitami, seseorang hanya akan mendapatkan pahala dari salah satu ibadah tersebut. Namun, menurut Imam Romli, seseorang bisa mendapatkan pahala dari kedua ibadah tersebut. Jika seseorang berkurban dan beraqiqah pada tanggal 10-13 Dzulhijjah dengan hewan yang sama, menurut Imam Romli hal tersebut dapat menghasilkan pahala dari kedua ibadah tersebut secara bersamaan.
Perbedaan pendapat juga terdapat dalam kutipan Al Hafidz Ibnu Hajar al-‘Asqalani yang menyatakan bahwa bagi orang yang belum diaqiqahi oleh orang tuanya, jika ia melakukan ibadah kurban, maka kurbannya sudah cukup tanpa perlu melakukan aqiqah.
Dengan demikian, penting bagi seseorang untuk memahami pandangan ulama terkait pelaksanaan aqiqah dan kurban. Ini akan membantu seseorang dalam memperoleh pahala yang berlipat ganda dari ibadah yang dilakukan. Selain itu, niat yang tulus dan ikhlas juga menjadi kunci utama dalam mendapatkan berkah dari setiap ibadah yang dilakukan.