- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Mendidik Anak dalam Kewajiban Keislaman: Menuntun Mereka ke Jalan yang Benar

Google Search Widget

Mendidik anak sejak usia dini tentang ajaran Islam merupakan tanggung jawab utama bagi setiap orangtua. Tanggung jawab ini tidak berakhir saat anak memasuki usia baligh dan memiliki pemahaman. Dalam Kitab Fathul Mu’in karya Zainuddin Al-Malibari, dijelaskan bahwa orangtua harus mengajarkan dua kalimat syahadat dan tata cara ibadah salat kepada anak ketika mereka mencapai usia tujuh tahun. Bahkan, jika anak sudah berusia sepuluh tahun namun belum melaksanakan salat, orangtua diperbolehkan untuk memberikan teguran, tentu dengan cara yang lembut dan tanpa kekerasan.

Ditegaskan pula bahwa setiap orangtua atau wali harus memastikan anak-anak mereka menjalankan kewajiban salat, bahkan jika dilakukan secara qadha (mengganti salat yang terlewat). Hal ini harus dilakukan sejak anak berusia tujuh tahun, meskipun ia telah memiliki pemahaman sebelumnya. Anjuran untuk mengajarkan salat kepada anak harus disertai dengan perintah yang tegas. Bahkan, orangtua juga disarankan untuk memberikan teguran kepada anak-anak tersebut dengan pukulan yang tidak menyakitkan ketika mereka telah mencapai usia sepuluh tahun, seperti yang terdapat dalam hadis sahih yang disebutkan.

Sebagai implementasi dari anjuran tersebut, sering kali kita melihat di masyarakat bahwa beberapa orangtua membawa anak-anak ke masjid untuk melaksanakan salat berjamaah. Namun, muncul pertanyaan ketika anak yang dibawa masih balita dan menggunakan popok yang mungkin mengandung najis. Apakah sah salat orangtua dalam kondisi seperti ini karena membawa najis dalam ibadah mereka?

Dalam syariat Islam, syarat sah salat antara lain adalah kesucian tubuh dari najis dan hadas (keadaan yang membatalkan wudhu atau mandi junub). Termasuk dalam kategori ini adalah larangan membawa benda yang terkena najis dalam salat. Seorang balita yang menggunakan popok, jika popoknya terbukti berisi najis dari bau atau beratnya, sebaiknya tidak dibawa dalam salat karena hal tersebut dapat mempengaruhi keabsahan salat orangtua yang membawanya.

Namun, jika tidak ada bukti nyata bahwa popok tersebut mengandung najis, misalnya karena baru diganti dan masih dalam kondisi bersih, maka tidak menjadi masalah meskipun ada kemungkinan adanya najis yang tidak terlihat. Hal serupa terjadi ketika Rasulullah SAW membawa Umamah, cucunya, dalam salat berjamaah bersama umat Muslim. Jika membawa anak kecil dalam salat secara otomatis membatalkan salat orang yang membawanya karena adanya najis, niscaya Nabi Muhammad SAW tidak akan melakukannya.

Penjelasan mengenai hal ini juga disampaikan oleh Syekh Said ibn Muhammad Al-Hadhrami As-Syafi’i dalam kitabnya Syarhul Muqaddimah Al-Hadhramiyyah. Beliau menyatakan bahwa membawa anak kecil dalam salat tidak menjadi masalah selama tidak ada bukti nyata adanya najis pada tubuh yang terlihat atau menempel pada bagian tubuh lainnya.

Sebagai orangtua, kita harus cerdas dalam mengajari anak-anak, khususnya dalam hal ibadah seperti salat berjamaah di masjid. Jika ada indikasi bahwa popok anak mengandung najis, lebih baik untuk tidak membawanya dalam salat demi menjaga kesucian ibadah kita sendiri serta menghormati orang lain yang turut beribadah di sekitar kita. Namun, jika sudah dipastikan kebersihan popok dan sang anak belum buang air besar di dalamnya, tidak ada masalah untuk membawanya dalam salat. Wallahu a’lam.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

February 6

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?