Shalat sunnah memiliki peran penting dalam ibadah umat Islam. Salah satu shalat sunnah yang disunnahkan adalah tahiyatul masjid, yaitu shalat dua rakaat ketika seseorang memasuki masjid sebelum duduk. Menurut Imam al-Nawawi, mayoritas ulama sepakat akan kesunnahan shalat ini dan disarankan untuk tidak meninggalkannya kecuali ada udzur. Hadis yang diriwayatkan oleh Abu Qatadah menegaskan anjuran shalat tahiyatul masjid, bahwa ketika memasuki masjid, hendaklah seseorang shalat dua rakaat sebelum duduk.
Namun, terdapat persoalan yang sering muncul saat shalat Jumat, terutama setelah khatib naik mimbar. Beberapa orang merasa bingung apakah harus mengerjakan shalat sunnah atau langsung duduk untuk mendengarkan khutbah. Rasulullah sendiri telah menegur seorang sahabat yang langsung duduk tanpa shalat tahiyatul masjid saat beliau menjadi khatib Jumat. Beliau memerintahkan agar sahabat tersebut shalat dua rakaat dengan ringkas sebelum duduk.
Rasulullah menekankan akan pentingnya shalat tahiyatul masjid meskipun khutbah Jumat sedang berlangsung. Bagi orang yang terlambat datang ke masjid saat khatib sedang memberikan khutbah, disarankan untuk tetap melaksanakan shalat tahiyatul masjid dengan cepat sebelum duduk. Imam al-Nawawi dalam kitabnya juga menegaskan bahwa seseorang harus shalat tahiyatul masjid terlebih dahulu dan mempercepatnya sebelum duduk saat khatib sedang memberikan khutbah.
Kesimpulannya, kesunnahan shalat tahiyatul masjid tetap berlaku bagi orang yang terlambat datang ke masjid pada hari Jumat saat khatib sudah naik mimbar. Namun, penting untuk diingat bahwa kesunnahan ini tidak berlaku saat shalat berjemaah dimulai atau ketika imam sudah takbir atau muadzin sudah iqamah. Pada kondisi tersebut, lebih baik untuk langsung bergabung dalam shalat berjemaah bersama imam. Wallahu a’lam.