- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Menghormati Hak Milik dalam Pemasangan Spanduk Kampanye

Google Search Widget

Sebentar lagi beberapa daerah di Indonesia akan menyelenggarakan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada). Dalam menyambut acara penting ini, para pasangan calon bupati, wali kota, dan gubernur mulai gencar melakukan kampanye untuk menarik perhatian warga. Upaya yang dilakukan termasuk mengadakan berbagai acara, mendatangi warga setempat, dan menyampaikan program kerja agar masyarakat tertarik untuk memilih.

Namun, dalam menjalankan kampanye tersebut, seringkali tim sukses pasangan calon terlalu antusias sehingga memasang spanduk dan baliho tanpa izin di lahan atau pagar rumah orang lain. Perbuatan semacam ini sebenarnya termasuk dalam kategori ghasab, yaitu memanfaatkan harta orang lain tanpa izin. Hal ini sebagaimana yang dijelaskan dalam Kifayatul Akhyar, bahwa tindakan seperti duduk di teras atau menggunakan barang milik orang lain tanpa izin sudah termasuk dalam ghasab.

Dalam konteks fiqh, perbuatan seperti ini dianggap melanggar aturan karena melibatkan pemanfaatan harta tanpa izin pemiliknya. Oleh karena itu, agar proses kampanye berjalan lancar tanpa menimbulkan masalah, penting bagi setiap tim sukses pasangan calon untuk lebih berhati-hati dalam memasang poster dan spanduk kampanye. Meminta izin terlebih dahulu sebelum memasang material kampanye di area orang lain merupakan langkah yang bijak untuk menghormati hak dan kenyamanan pemilik lahan.

Dengan demikian, dalam upaya mempopulerkan pasangan calon, mari kita tetap menghormati hak milik orang lain serta menjaga tata krama dalam berpolitik. Masyarakat yang tertib akan memberikan dampak positif bagi jalannya proses demokrasi di Indonesia.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

June 23

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?