Shalat berjama’ah merupakan amalan yang sangat dianjurkan dalam Islam. Tidak hanya mendatangkan pahala berlipat ganda, tetapi juga mendatangkan berbagai bonus bagi orang yang melakukannya. Terlebih lagi jika shalat berjama’ah dilakukan di masjid, tempat ibadah yang memiliki kedudukan istimewa dalam agama Islam.
Namun, dalam pelaksanaannya, terkadang terjadi keadaan di mana beberapa jama’ah shalat berlangsung dalam satu masjid. Hal ini sering terjadi ketika seseorang datang terlambat dan tidak dapat bergabung dengan jama’ah utama yang dipimpin oleh imam masjid. Akibatnya, orang tersebut atau orang lain memilih untuk membentuk jama’ah baru di dalam masjid. Meskipun demikian, aturan yang disebutkan dalam kitab Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu oleh Syekh Wahbah Az-Zuhayli menegaskan bahwa tindakan ini sebaiknya dihindari.
Syekh Wahbah Az-Zuhayli menjelaskan bahwa mendirikan dua shalat jama’ah dalam satu masjid dinilai sebagai perbuatan makruh. Hal ini disebabkan oleh potensi gangguan yang dapat timbul terhadap jama’ah shalat lainnya. Oleh karena itu, sebaiknya dalam satu masjid tidak terdapat dua jama’ah shalat berlangsung secara bersamaan. Bagi mereka yang ingin melaksanakan shalat di masjid, sebaiknya bergabung dengan jama’ah yang sudah ada daripada membentuk jama’ah baru. Jika tetap ingin membentuk jama’ah baru, sebaiknya dilakukan di luar masjid atau menunggu hingga jama’ah yang sedang berlangsung selesai.
Dengan demikian, penting bagi umat Islam untuk memahami etika dan tuntunan dalam melaksanakan shalat berjama’ah, terutama di lingkungan masjid. Semoga dengan kesadaran ini, ibadah shalat kita menjadi lebih bermakna dan terpelihara dari kemungkinan gangguan antar jama’ah.