Dalam aturan ihram, terdapat larangan bagi wanita untuk menutup wajah dan memakai kaos tangan. Namun, jika hal tersebut dilanggar tanpa alasan yang kuat, maka wajib bagi wanita tersebut untuk membayar fidyah. Meskipun demikian, jika menutup wajah dilakukan karena khawatir akan timbulnya fitnah, maka hal tersebut diperbolehkan. Misalnya, ketika berinteraksi dengan lelaki bukan muhrimnya dengan dekat.
Untuk menghindari pelanggaran aturan ihram, disarankan bagi wanita untuk melindungi diri dari tatapan langsung dengan cara menjaga wajahnya, baik dengan menggunakan kerudung atau penutup mata lainnya. Setelah situasi yang memerlukan penutupan wajah berlalu, wanita tersebut dapat membuka penutupannya kembali.
Namun, muncul pertanyaan mengenai penggunaan kacamata. Apakah kacamata termasuk sebagai penutup muka atau hanya sebagai penutup mata? Di era modern seperti sekarang, banyak wanita yang menggunakan kacamata saat berada dalam ihram tanpa khawatir menimbulkan fitnah. Mayoritas ulama memperbolehkan penggunaan kacamata karena dianggap hanya sebagai penutup mata, bukan penutup wajah.
Meskipun terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai masalah ini, mayoritas sepakat bahwa wanita dalam ihram seharusnya tidak menutup wajah kecuali dalam kondisi tertentu yang memerlukan pertimbangan khusus terkait fitnah. Dalam konteks karakter fitnah yang semakin tidak menentu di zaman sekarang, penggunaan kacamata pun diperbolehkan bagi wanita dalam ihram.
Sebagian ulama menekankan bahwa kewajiban wanita untuk menutup wajah tergantung pada kekhawatiran akan timbulnya fitnah. Oleh karena itu, dalam kondisi di mana fitnah dapat dihindari, seperti dengan menggunakan kacamata, wanita diperbolehkan untuk melakukannya. Tetaplah memahami aturan ihram dengan bijak dan selalu berusaha untuk menjaga kesucian dan ketertiban selama menjalankan ibadah haji atau umrah.