Ejakulasi dini, atau yang biasa disebut ‘idzyauth’ atau ‘adzwath’, merujuk pada kondisi di mana air mani keluar sebelum terjadinya hubungan seksual, menyebabkan sang istri tidak mendapatkan kepuasan dalam berhubungan intim. Fenomena ini dianggap sebagai ketidaksempurnaan yang bisa dialami oleh siapapun sejak zaman dahulu. Meskipun bukan penyakit baru, namun istilahnya kini sering terdengar lebih modern.
Dalam kitab Tuhfatul Muhtaj, dijelaskan bahwa mereka yang mengalami ejakulasi dini disarankan untuk berusaha menjadi lebih baik. Ejakulasi dini sebenarnya dapat diatasi melalui berbagai cara, seperti berolahraga, mengatur pola makan, dan lain sebagainya. Dengan demikian, keharmonisan rumah tangga tetap bisa dipertahankan.
Berbeda dengan impoten (unnah) yang sulit disembuhkan, jika seorang suami terbukti impoten, maka seorang istri berhak untuk memilih apakah akan melanjutkan perkawinan atau membatalkannya. Namun, disarankan bagi istri untuk bersabar dan memberi waktu setahun, mungkin ada gangguan psikologis atau penyakit lain yang dapat diobati.
Kisah pada zaman sahabat Umar menggambarkan bahwa ketika seorang wanita mengeluhkan bahwa suaminya tidak mampu memenuhi kebutuhan biologisnya, Umar menyarankan sang istri untuk memberi waktu satu tahun. Namun, jika setelah satu tahun suami masih belum mampu memenuhi, maka sang istri berhak untuk meminta perceraian.