Pada dasarnya, tindakan mengangkat tangan ketika berdoa dan mengusap wajah sesudahnya bukanlah sekadar tradisi tanpa dasar. Kedua tindakan ini merupakan sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sebagaimana yang terdapat dalam hadits yang diceritakan oleh Ibn Abbas:
“Apabila engkau memohon kepada Allah, maka bermohonlah dengan bagian dalam kedua telapak tanganmu, dan jangan dengan bagian luarnya. Dan ketika kamu telah usai, maka usaplah mukamu dengan keduanya.” (HR. Ibnu Majah)
Para ulama dari beberapa kitab juga memberikan penjelasan mengenai hal ini. Bahkan, mereka menganjurkan agar semakin penting permintaan, semakin tinggi pula mengangkat tangan. Ukuran mengangkat tangan disarankan setinggi kedua bahu. Dalam I’anatut Thaibin jilid II dijelaskan:
“Disunnahkan mengangkat kedua tangan yang suci setinggi kedua bahu ketika berdoa, dan disunnahkan juga untuk menyapu muka dengan keduanya setelah berdoa.”
Keterangan ini ditambahi oleh Syaikh Muhammad bin Sulaiman al-Kurdy dalam Al-Hawasyil Madaniyyah:
“Batas maksimal mengangkat tangan adalah setinggi kedua bahu, kecuali dalam keadaan amat kritis, boleh melewati tinggi kedua bahu.”
Meskipun demikian, saat ini banyak kelompok yang meragukan dan menyangsikan sunnah Rasulullah ini, sehingga menanyakan kembali tentang keabsahannya. Hal ini bukan hal baru, seperti yang disinggung oleh pengarang kitab al-Futuhatur Rabbaniyyah:
“Sudah ada banyak hadits mengenai mengangkat tangan ke langit ketika berdoa, barang siapa yang menganggap hal ini tidak ada, maka ia telah keliru.”
Dalam menjalankan ibadah, khususnya dalam berdoa, penting untuk merujuk kepada ajaran yang benar dan sesuai dengan Sunnah Rasulullah agar mendapatkan keberkahan dan ridha Allah SWT.