Zakat bukan hanya sekadar zakat fitrah yang terkait dengan ibadah puasa Ramadhan. Zakat yang akan dibahas di sini adalah zakat kekayaan (zakat mal) yang merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang memiliki kekayaan tertentu dalam jangka waktu yang telah ditentukan. Meskipun zakat kekayaan ini tidak selalu terkait dengan bulan Ramadhan, namun bulan suci ini bisa dimanfaatkan sebagai momen untuk mengingatkan kembali pentingnya zakat bagi umat Muslim beserta fungsi dan hikmahnya.
Zakat merupakan salah satu dari rukun Islam, bersama dengan syahadat, shalat, puasa, dan haji. Secara etimologi, rukun berasal dari bahasa Arab “ar-ruknu” yang berarti sudut. Rukun atau sudut menjadi titik pertemuan antara satu sisi dengan sisi lainnya, yang menjadi pondasi kokoh bagi sebuah bangunan. Begitu pula dengan Islam yang memiliki empat rukun utama, di mana zakat berperan sebagai salah satu sudutnya. Sebagaimana shalat menjadi tonggak utama yang menghubungkan keseluruhan rukun tersebut.
Dalam agama Islam, zakat diwajibkan Allah Subhanahu wa Ta’ala sebagaimana disebutkan dalam surat Al-Bayyinah ayat 5, yang menyatakan bahwa zakat merupakan bagian dari agama yang lurus. Hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam juga menjelaskan pentingnya zakat sebagai kewajiban bagi umat Muslim.
Zakat secara bahasa berarti bertambah, sedangkan secara syariat merupakan bagian dari harta yang dikeluarkan untuk diberikan kepada golongan tertentu yang berhak menerimanya, sesuai dengan delapan golongan yang dijelaskan dalam surat at-Taubah ayat 60. Kedelapan golongan tersebut mencakup orang fakir, orang miskin, pengurus zakat, muallaf, memerdekakan budak, orang berhutang, jalan Allah, dan orang yang sedang dalam perjalanan.
Pentingnya zakat dalam agama Islam tidak hanya sebagai sistem distribusi ekonomi yang merata namun juga sebagai upaya penyucian harta dan diri dari sifat kikir. Menunaikan zakat bukanlah tindakan dermawan melainkan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap Muslim yang memenuhi syarat wajibnya, seperti menjadi orang Islam, memiliki kekayaan di atas nisab, serta telah mencapai satu tahun kepemilikan harta.
Zakat menjadi salah satu aspek penting dalam mendukung eksistensi agama Islam serta memperkuat perekonomian umat. Proses pembayaran zakat juga menjadi sarana untuk membersihkan diri dari sifat kikir dan menjaga berkah dari kekayaan. Dengan membayar zakat, seseorang telah memenuhi kewajibannya dan melepaskan diri dari status kikir.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai tata cara, besaran, dan syarat zakat kekayaan, dapat dilihat pada situs www.laziznu.or.id.