- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Tradisi Berziarah Kubur: Antara Sejarah dan Hikmah di Masa Kini

Google Search Widget

Tradisi berziarah kubur menjelang bulan Ramadhan telah lama menjadi bagian dari budaya masyarakat Muslim Indonesia. Meskipun pada awal Islam, Rasulullah saw melarang umat Islam untuk berziarah ke kuburan, hal ini telah berubah seiring dengan berjalannya waktu. Alasan dibolehkannya berziarah kubur adalah untuk mengingatkan kita kepada akhirat.

Menurut Sunan Turmudzi no 973, Rasulullah saw memberikan izin kepada umatnya untuk berziarah ke makam ibunya, dengan tujuan agar mereka teringat akan akhirat. Hal ini juga diperkuat oleh Ibnu Hajar al-Haytami dalam kitab ‘al-Fatawa al-Fiqhiyah al-Kubra’, yang menyatakan bahwa berziarah ke makam para wali dan orang shalih merupakan sebuah kebaikan yang dianjurkan.

Syaikh Nawawi al-Bantani dalam Nihayatuz Zain juga menegaskan pentingnya berziarah kubur. Menziarahi makam kedua orang tua setiap hari Jum’at dapat menghapus dosa-dosa dan mendapat pahala seperti ibadah haji. Begitu juga dengan hadits Ibn Umar ra, yang menyebutkan bahwa berziarah ke makam keluarga dapat mendapat pahala haji mabrur.

Namun, perlu diperhatikan bahwa hukum berziarah kubur bagi seorang muslimah adalah makruh. Karena perasaan kaum hawa cenderung lemah, hal ini dapat memicu emosi negatif seperti kesedihan yang berlebihan. Ziarah ke makam Rasulullah, para wali, dan orang-orang shaleh tetap dianjurkan untuk seorang muslimah.

Dengan demikian, tradisi berziarah kubur tetap relevan dan perlu dilestarikan karena tidak bertentangan dengan ajaran Islam. Melalui ziarah kubur, kita dapat diingatkan akan kehidupan di akhirat dan mempersiapkan diri menyongsong bulan Ramadhan dengan lebih baik.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

July 16

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?