- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Masjid sebagai Tempat Akad Nikah

Google Search Widget

Masjid merupakan tempat ibadah bagi umat Muslim di seluruh dunia. Namun, saat ini masjid juga berfungsi sebagai lokasi untuk berbagai kegiatan religius, seperti istighotsah, pengajian umum, dan akad nikah. Pada masa lalu, masjid lebih difokuskan sebagai tempat shalat, musyawarah mengenai hukum Islam, dan halaqah-ta’lim. Kini, masjid telah menjadi multifungsi dalam melaksanakan berbagai kegiatan Islami, termasuk akad nikah.

Tradisi melangsungkan akad nikah di dalam masjid telah menjadi hal yang umum. Acara ini dihadiri oleh tamu undangan dari kedua belah pihak, baik keluarga mempelai pria maupun wanita, serta tamu lainnya.

Sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi dari Aisyah Radliyallahu Anha menjelaskan tentang diperbolehkannya melaksanakan akad nikah di masjid disertai dengan rebana atau alat musik Islami lainnya. Dalam hadits tersebut, terdapat perintah untuk mengumumkan pernikahan dan melaksanakan acara tersebut di masjid dengan diiringi tabuhan, serta memberikan suguhan kepada para tamu.

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dari hadits tersebut: pertama, pentingnya mengumumkan akad nikah; kedua, pelaksanaan akad di masjid; ketiga, penggunaan rebana dalam prosesi akad nikah; dan keempat, penyediaan suguhan bagi tamu undangan.

Sebagian ulama memperbolehkan akad nikah di masjid dengan syarat tidak ada unsur yang diharamkan, seperti acara dangdutan atau mengundang penyanyi wanita. Dalam Kitab Subulussalam terdapat penegasan mengenai syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk melaksanakan akad nikah di masjid.

Diperbolehkan melangsungkan akad nikah di masjid asalkan tidak disertai dengan hal-hal yang diharamkan, seperti nyanyian dari wanita yang mengandung unsur keharaman. Jika hal itu terjadi, maka akad nikah tidak dapat dilangsungkan di masjid karena masjid adalah tempat ibadah dan rumah Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Tidak layak jika masjid digunakan untuk hal-hal yang bertentangan dengan ajaran Islam.

Sebaliknya, jika prosesi diiringi dengan rebana dan shalawat yang mencerminkan semangat keislaman sebagai bentuk syiar dan dakwah Islam, maka hal ini diperbolehkan.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

June 23

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?