Segala sesuatu ada tempat dan waktunya, termasuk tindakan mengangkat tangan dalam sembahyang. Mengangkat tangan ini memiliki sunah tersendiri, dan penting untuk melakukannya pada waktu yang tepat. Salah waktu dapat menyebabkan tindakan ini menjadi makruh.
Terdapat empat waktu di mana mengangkat tangan disunahkan: pertama, saat takbiratul ihram; kedua, ketika hendak turun untuk ruku’; ketiga, saat i’tidal (berdiri tegak setelah ruku’); dan keempat, ketika berdiri kembali setelah duduk tasyahud awal. Tindakan ini bukan tanpa alasan, karena para ulama telah menjelaskan sejumlah hikmah di baliknya. Salah satu hikmah mengangkat tangan adalah untuk membuka hijab antara hamba dan Allah.
Imam Syafi’i RA menjelaskan bahwa mengangkat tangan adalah praktik menakzimkan Allah SWT. Dengan mengangkat tangan, seseorang menyatukan keyakinan hati, ucapan yang mencerminkan isi hati, dan tindakan fisik. Ulama lain juga menambahkan bahwa angkat tangan berfungsi sebagai isyarat untuk menghalau segala sesuatu selain Allah dari hati dan menghayati sembahyang secara total. Ada pula pendapat lain yang menyatakan bahwa angkat tangan bertujuan untuk menguak hijab antara Allah dan hamba-Nya.
Hikmah-hikmah ini menunjukkan kedalaman makna di balik tindakan yang tampaknya sederhana ini, menegaskan pentingnya memahami setiap aspek dalam ibadah. Wallahu A’lam.